Kasus Korupsi Lahan Kolam Retensi

Polda Sumsel Bidik Korupsi Kolam Retensi Simpang Bandara Palembang, Kerugian Negara Rp 39,8 Miliar

Hingga Selasa (4/11/2025), penyidik telah memeriksa sebanyak 34 orang saksi terkait kasus ini.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmat Kurniawan
BERI PENJELASAN -- Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Kristanto Situmeang menjelaskan tentang progres Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembuatan kolam retensi simpang bandara Palembang, Selasa (4/11/2025). Kristanto menyebut, sejauh ini sudah 34 orang saksi yang diperiksa. 

Ringkasan Berita:
  • Polda Sumsel tengah menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kolam retensi di Simpang Bandara, Palembang, dengan potensi kerugian negara Rp39,8 miliar.
  • Sebanyak 34 saksi telah diperiksa.
  • Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, namun penetapan tersangka masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG  – Penyidik Subdirektorat (Subdit) III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Selatan (Sumsel) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembuatan kolam retensi di Simpang Bandara, Jalan Noerdin Panji, Palembang. Proyek tersebut merupakan tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang.

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan setelah potensi kerugian negara mencapai Rp39,8 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kompol Kristanto Situmeang, Kepala Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel, membenarkan peningkatan status kasus tersebut dan menjelaskan progres penyidikan yang dilakukan.

Progres Penyidikan dan Pemeriksaan Saksi

Hingga Selasa (4/11/2025), penyidik telah memeriksa sebanyak 34 orang saksi terkait kasus ini.

"Sampai hari ini sudah 34 orang saksi yang kami periksa. Saksi yang diperiksa pasti di antaranya ada (orang Dinas) yang terkait dengan itu," ujar Kompol Kristanto.

Ia menambahkan, saksi yang sebelumnya telah diperiksa pada tahap penyelidikan akan dipanggil kembali pada tahap penyidikan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Sebelumnya sejumlah saksi yang sudah diperiksa dalam proses penyelidikan akan kami dipanggil lagi di tahap penyidikan," katanya.

Terkait dengan jadwal pemeriksaan saksi pada hari ini, Kompol Kristanto menyebutkan bahwa tiga orang yang dipanggil belum dapat hadir.

"Yang hari ini ada tiga yang kami panggil. Tapi belum bisa datang, mereka minta dijadwalkan ulang (reschedule)," jelasnya.

Baca juga: 34 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Retensi Simpang Bandara Palembang Diperiksa, Rugikan Negara Rp 39,8 M

Baca juga: Rugikan Negara Rp39,8 M, Kasus Korupsi Lahan Kolam Retensi Simpang Bandara Palembang Naik Penyidikan

Kerugian Negara dan Penetapan Tersangka

Kompol Kristanto mengonfirmasi bahwa kasus korupsi pengadaan lahan kolam retensi proyek PUPR Kota Palembang ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak Rabu (1/10/2025).

"Sebelumnya kami telah memeriksa saksi sewaktu penyelidikan. Setelah ini penyidik akan memanggil kembali saksi-saksi yang berkaitan dalam perkara ini," ujar Kristanto saat dijumpai, Rabu (1/10/2025).

Hasil audit BPKP menunjukkan bahwa potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp39,8 miliar.

Mengenai penetapan tersangka, ia belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena proses pemeriksaan saksi, termasuk saksi ahli, masih berlanjut.

"Masih terus berproses dan memeriksa saksi-saksi," tutupnya.

"Mudah-mudahan secepatnya. Tidak lama lagi kasus ini akan kami tuntaskan, beri waktu kami bekerja," sambungnya.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved