Anak Bacok Kepala Bapak

Pria di Tulung Selapan Sadar Telah Bacok Ayah Kandung, Terancam Hukuman di Atas 5 Tahun Penjara

Karena perbuatan pelaku mengakibatkan korbannya luka-luka berat, maka pelaku diancam dengan pidana penjara di atas 5 tahun penjara.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO
Grandika (27 tahun) pembacok ayah kandung berhasil ditangkap Team Macan Komering Polsek Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir, Kamis (20/5/2021). 

Sebelumnya, peristiwa berdarah kembali terjadi di Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Beredar luas sebuah foto di media sosial Facebook, memperlihatkan seorang lelaki paruh baya mengalami luka sabetan senjata tajam tepat di kepala bagian atas yang cukup dalam.

Dalam keterangan postingan tersebut menyatakan jika seorang anak yang tega membacok ayahnya sendiri. Karena

Ikuti Kami di Google Klik

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved