Berita Ogan Ilir
Cerita Juanda Belum Mau Rumahnya Dibebaskan untuk Proyek Underpass Tol Indraprabu
Uderpass akan dibangun di kilometer 5 trase Tol Indraprabu di Kelurahan Indralaya Mulya atau hanya 100 meter dari Pondok Pesantren Al Ittifaqiah
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Wawan Perdana
BPN lalu menyampaikan nilai ganti untung lahan kepada Juanda, namun yang bersangkutan keberatan.
Sebelum mengajukan kasasi, kata Ardi, Juanda telah mengajukan keberatan nilai ganti untung ke Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung.
Namun pengadilan memutuskan bahwa nilai ganti untung tersebut sudah sesuai.
"Setelah putusan dari hakim di PN Kayuagung, Pak Juanda merasa belum puas. Kami beri tahu satu langkah terakhir yakni kasasi ke MA," ujar Ardi.
Kini baik BPN Ogan Ilir maupun Juanda sebagai pemilik lahan, sedang menunggu keputusan dari MA.
Ardi mengatakan, jika MA tak mengabulkan kasasi dan Juanda menolak pembayaran ganti untung yang telah ditetapkan, maka uang tersebut akan tetap dibayarkan kepada yang bersangkutan.
Namun jika Juanda menolak, uang pembayaran ganti rugi akan dititipkan di PN Kayuagung.
"Begitu mendapat hasil resmi dari MA, setelah pembayaran uang kepada Pak Juanda maupun seandainya dititipkan di pengadilan, BPN akan melapor ke Kementerian PUPR dan menindaklanjutinya dengan menggusur bangunan yang sudah diputuskan MA tersebut," jelas Ardi.