Anak Anggota DPRD Kota Bekasi yang Paksa Siswi SMP Jadi PSK Diserahkan Ayahnya ke Polisi
AT (21) yang memperkosa dan menjadikan siswi SMP sebagai PSK dijebloskan ke penjara. Setelah beberapa hari buron, Anak Anggota DPRD Kota Bekasi
TRIBUNSUMSEL.COM - Akhirnya anggota DPRD Bekasi menyerahkan anaknya ke polisi setelah buron.
AT (21) yang memperkosa dan menjadikan siswi SMP sebagai PSK dijebloskan ke penjara.
Setelah beberapa hari buron, Anak Anggota DPRD Kota Bekasi akhirnya diserahkan ke polisi.
Pria berinisial AT (21) yang sudah menjadi tersangka kasus pencabulan ini diantar pihak keluarga, termasuk ayahnya dan didampingi kuasa hukum ke Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/5/2021).
Kuasa Hukum tersangka Bambang Sunaryo mengatakan, AT diserahkan ke pihak kepolisian pada Jumat dini hari sekira pukul 04.00 WIB.
Diketahui, AT merupakan tersangka yang mencabuli PU (15), remaja perempuan asal Kota Bekasi.
AT melakukan aksi tersebut di kamar kos daerah Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Dugaan kasus pencabulan ini dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh orang tua korban berinisial LF (47), pada Senin (12/4/2021) dengan Nomor : LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.
Babak baru kasus dugaan tindak pidana asusila dilakukan AT (21), anak anggota DPRD Kota Bekasi muncul setelah pengakuan mencengangkan korban berinisial PU (15) yang masih duduk di bangku SMP.
Di hadapan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, PU menceritakan fakta baru terkait tindakan asusila yang dialami.
Fakta baru tersebut yakni, dugaan perdagangan manusia (human trafficking) yang dilakukan AT dengan mamaksa korban menjadi pekerja seks komersial (PSK).
"Kita menemukan temuan baru hasil wawancara kita sama korban ternyata si anak merupakan korban dari trafficking (perdagangan orang)," kata Komisioner KPAD Kota Bekasi Novrian, Senin (19/4/2021).
Dia menjelaskan, pelaku menyewa sebuah kamar kos di Jalan Kinan, RT01 RW 02, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Di sana, korban dipaksa melayani nafsu bejat laki-laki hidung belang. Pelaku, memanfaatkan aplikasi MiChat untuk memasarkan jasa PSK.
"Ini perlu tindakan tegas dari aparat hukum, bisa jadi ini fenomena gunung es ternyata banyak transaksi online yang memperjual belikan anak untuk transaksi seksual orang dewasa," tegasnya.