Berita Muratara

Pesta Malam Tetap Dilarang, Bupati Devi: Saya Putra Daerah Ingin Merubah Muratara Jauh Lebih Baik

Buntut Blokade Jalinsum Muratara, Pemkab Muratara menggelar rapat koordinasi menyikapi adanya penolakan Perda tentang Pesta Rakyat.

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/RAHMAT
Bupati Muratara Devi Suhartoni bersama Forkopimda menyampaikan keterangan pers usai rapat koordinasi menyikapi adanya penolakan terhadap Perda tentang pesta rakyat hingga berujung blokade Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Selasa (18/5/2021). 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Rahmat Aizullah

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menggelar rapat koordinasi menyikapi adanya penolakan terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang pesta rakyat.

Rapat digelar secara tertutup di kantor Bupati Muratara, Selasa (18/5/2021), dihadiri Forkopimda dan pemangku kepentingan lainnya.

Hasil dari rapat tersebut, Pemkab Muratara tetap melarang masyarakat mengadakan kegiatan hiburan orkes atau orgen tunggal pada malam hari.

Hal itu sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muratara Nomor 17 Tahun 2019 tentang pesta rakyat.

Dalam Perda itu tertulis bahwa pesta rakyat yang dilaksanakan oleh setiap orang (masyarakat) dimulai dari pukul 08.00 WIB - 18.00 WIB.

Sedangkan pesta rakyat yang dilaksanakan pemerintah, perayaan hari besar nasional dan keagamaan dimulai dari pukul 08.00 WIB - 24.00 WIB.

"Saya sebagai putra daerah ingin merubah Muratara ini agar jauh lebih baik," kata Bupati Muratara, Devi Suhartoni kepada wartawan usai rapat.

Baca juga: Hashtag #TutupPestaMalam Banjiri Facebook, Warga Dukung Pemerintah Muratara Larang Pesta Malam

Menurut dia, masyarakat yang menolak larangan pesta malam itu hanya dari empat desa, yakni Desa Karang Anyar, Batu Gajah Baru, Embacang Baru Ilir, dan Desa Lesung Batu.

Masyarakat di Desa Karang Anyar dan Batu Gajah Baru menolak dengan cara memblokade Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) tadi malam, Senin (17/5/2021).

"Penolakan itu hanya dari empat desa, artinya 78 desa dan 7 kelurahan di Kabupaten Muratara setuju degan adanya larangan pesta malam," kata Devi.

Menurut dia, adanya masyarakat yang tidak setuju dengan kebijakan larangan pesta malam itu adalah wajar.

Namun bila ada protes dari masyarakat sebaiknya disampaikan dalam ruang komunikasi, bukan dengan menutup Jalinsum karena mengganggu ketertiban umum.

"Berulang kali saya sampaikan, kita ingin berubah, kalu masih menutup Jalinsum berati kita belum berubah.

Ada yang tidak sepaham, tidak setuju dengan visi misi kami, mari kita diskusi, jangan menutup jalan, merusak fasilitas, mengganggu ketertiban umum atau tindakan anarkis lainnya," kata Devi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved