Dukun Beri Pengakuan Mengejutkan Bujuk Orangtua Tenggelamkan Anak hingga Tewas, Sebut Dunia Lain
Kini sang dukun yang terlah ditangkap polisi menguak kematian bocah berinisial A tersebut. Pengakuan mengejutkan diucapkan oleh sang dukun.
"(Hasil otopsi) masih digarap, mudah-mudahan dalam waktu dekat hasilnya akan kita sampaikan," ucapnya.
Benny menegaskan, pasal yang disangkakan untuk kasus ini adalah UU nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76 huruf c dan Pasal 80 Subsider Pasal 44 UU nomor 23/2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRD), ditambah Pasal 338 KUHP.
"Pasal yang kita kenakan berlapis, ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan atau denda Rp 3 miliar," sebutnya.

Viral Kematian A di Twiter
Sebelumnya diwartakan TribunnewsBogor.com, kasus kematian A tengah menjadi trending di Twitter.
Nama korban, A pun merajai trending pagi ini, Selasa (18/5/2021).
Cerita dimulai saat akun Mazzini memposting ulang kejadian yang terjadi di Temanggung, Jawa Tengah.
Awal mula cerita saat lebaran, bude korban dan kakek korban pergi ke rumah korban, A yang kabarnya sakit.
Diakui sang kakek, A memang sudah bulan tidak pernah berkunjung ke rumahnya.
Penasaran, sang bude dan kakek pun pergi ke rumah orangtua A.
Setibanya di rumah orangtua A, bude dan kakek terkejut lantaran melihat sang cucu sudah jadi mayat.
Dalam penggalan cerita tersebut, A disebut sudah dalam kondisi tinggal tulang belulang alias menjadi kerangka.
Kekagetan bude dan kakek bertambah tatkala mereka mendengar penjelasan dari orangtua A.
Diceritakan ibunda A, anaknya sudah meninggal empat bulan lalu lantaran dirukiah karena nakal.
Alasan orangtua A merukiah menurut penuturan ibunda adalah karena A nakal.