Belum Menyerah, Demokrat Kubu Moeldoko Sebut Tak Ada Satupun Gugatannya yang Dikalahkan Kubu AHY

Belum Menyerah, Demokrat Kubu Moeldoko Sebut Tak Ada Satupun Gugatannya yang Dikalahkan Kubu AHY

Editor: Slamet Teguh
TRIBUN MEDAN / M FADLI TARADIFA
Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB Sumut, Moeldoko memberikan pidato perdana di arena Kongres Luar Biasa (KLB) di The Hill Hotel, Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, pada Jumat (5/3/2021) malam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Polemik yang terjadi ditubuh Partai Demokrat tampaknya belum berhenti.

Hingga kini, Partai Demokrat kubu Moeldoko belum juga menyerah.

Juru bicara Partai Demokrat kubu KLB Deli Serdang Muhammad Rahmad membantah jika gugatan dari pihaknya disebut dikalahkan oleh Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Menurutnya putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa perkara eks Ketua DPC Halmahera Utara ini harus melalui Mahkamah Partai terlebih dahulu sebelum ke Pengadilan Negeri.

"Dengan demikian, tidak berarti Penggugat kalah dalam perkara tersebut karena masih pemeriksaan awal (formil), dan belum masuk pemeriksaan pokok perkara. Putusan Sela harus melalui Mahkamah Partai bukan berarti Penggugat kalah tetapi hanya menambah waktu dalam melakukan due process of law saja," ujar Rahmad, kepada wartawan, Selasa (18/5/2021).

Terhadap Putusan Sela tersebut, Rahmad mengatakan penggugat masih dapat mengajukan upaya hukum kasasi untuk membantah Putusan Sela di tingkat Pengadilan Negeri.

Terutama karena putusan tersebut tidak mempertimbangkan status Mahkamah Partai Demokrat yang disfungsional atau tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

"Kami berharap di tingkat kasasi, hakim MA dapat memberikan putusan yang benar terkait dengan kompetensi absolut, dengan mempertimbangkan status Mahkamah Partai Demokrat yang disfungsional, sehingga perkara tersebut dapat dilanjutkan kembali di tingkat pengadilan negeri," jelasnya.

Baca juga: Kerap Dinyinyiri Netizen Numpang di Rumah Raffi Ahmad, Ini Alasan Nisya Ahmad Pindah: Bodo Amat

Baca juga: Senjata SS2 Milik 2 Prajurit TNI yang Gugur di Papua Dirampas Pelaku Pengeroyokan, Ini Kata Danrem

Baca juga: Jawaban Pimpinan KPK Usai Dilaporkan Novel Baswedan Cs ke Dewan Pengawas KPK

Selain itu, Rahmad mengungkap penggugat akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai bila putusan kasasi memperkuat putusan Pengadilan Negeri.

Maju ke Mahkamah Partai juga disebutnya bukan persoalan sulit bagi Penggugat sekaligus Penggugat ingin menguji status Mahkamah Partai Demokrat.

"Ketua-ketua DPC yang dipecat Kubu AHY dari berbagai daerah telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai Demokrat. Yang antre untuk mengajukan gugatan juga banyak. Setelah melewati Mahkamah Partai, maka gugatan dapat dilanjutkan ke Pengadilan Negeri," kata Rahmad.

"Jadi belum ada satupun gugatan DPP Demokrat KLB Deli Serdang yang dikalahkan kubu AHY di Pengadilan. Lantas dari mana Kubu AHY mendapat skor 4-0? Gugatan yang ada saat ini adalah gugatan perseorangan dari kader partai Demokrat. Karena itu kami juga heran, dari mana kubu AHY dapat skor 4-0," imbuhnya.

Dia lantas menjelaskan bahwa jika dilihat secara politik, justru skor saat ini adalah 4-1. Nilai 4 untuk Kubu Moeldoko dan nilai 1 untuk Kubu AHY.

Menurutnya nilai 4 diperoleh dari; pertama, terbukti kubu AHY telah menebar memfitnah dan berita tidak benar yang menuduh Moeldoko, Presiden Jokowi dan Menkumham Yasonna terlibat konflik internal Demokrat.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved