Cerita Dibubarkannya Orgen Tunggal di Sungai Pinang Ogan Ilir
Di tengah larangan mudik dan pengetatan protokol kesehatan, warga di Kecamatan Sungai Pinang Ogan Ilir Sumatera Selatan
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Di tengah larangan mudik dan pengetatan protokol kesehatan, warga di Kecamatan Sungai Pinang Ogan Ilir Sumatera Selatan malah menggelar orgen tunggal dan membuat kerumunan.
"Kami mendapat laporan ada organ tunggal di wilayah hukum kami yakni di Desa Pinang Mas, Kecamatan Sungai Pinang," kata Kapolsek Tanjung Raja, Iptu Joko Edy Santoso, Minggu (16/5/2021) petang.
Mendapat laporan kerumunan warga, polisi lalu mendatangi lokasi yang dimaksud dan meminta warga membubarkan diri.
"Kami minta semua bubar. Ini masih masa pandemi dan tidak boleh ada kerumunan," tegas Joko.
Polisi lalu meminta keterangan dari tuan rumah mengenai izin keramaian.
Diketahui, tuan rumah yang sedang mengadakan hajatan akikah anak, tidak memiliki izin keramaian.
"Izin keramaiannya tidak ada, melanggar prokes, maka dibubarkan," kata Joko kembali menegaskan.
Enam orang personel Polsek Tanjung Raja yang membubarkan organ tunggal, membuat ratusan warga yang hadir langsung bergegas membubarkan diri tanpa ada perlawanan.
"Orang akan mengadakan keramaian itu ada izinnya, jumlah orangnya harus dibatasi, jaga jarak, cuci tangan pakai sabun, pakai masker. Kalau organ tunggal ini tidak ada prokesnya sama sekali," kata Joko.
Ia mengimbau kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja, untuk menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas.
Jika melanggar, apalagi tidak ada izin keramaian dari kepolisian, maka petugas tidak segan untuk membubarkan keramaian.
"Ini tolong jadi perhatian kita semua. Kami akan bubarkan keramaian yang melanggar prokes," tandasnya.