Berita OKU Selatan

Permudah Layanan Online ke Masyarakat, Disdukcapil OKUS Gaet 540 Admin, Direkrut dari Warga Desa

Setelah diterima jadi user, pengajuannya lewat online sangat mudah, tetapi menjadi user benar-benar kita saring yang benar-benar berminat.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/ALAN
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Rohman MPd menjelaskan Pemkab OKUS merekrut 540 admin atau user untuk memudahkan layanan data online ke masyarakat. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) berdayakan user untuk memudahkan pelayanan kemasyarakat lewat layanan jarak jauh secara online.

User atau admin adalah warga di desa ataupun suatu daerah yang diberikan kewenangan memudahkan Disdukcapil dan membantu warga dalam keperluan kepengurusan pengajuan data penduduk melalui layanan online.

Hanya saja, menjadi user warga diwajibkan mendaftarkan diri di Kantor Disdukcapil Perkantoran Pemkab Kabupaten OKU Selatan.

Bahkan sejak 7 bulan sejak mulai layanan online mulai digalakan terdata 640 user yang terdaftar telah berkontribusi membantu warga dalam mengajukan total ribuan data kependudukan dari masyarakat ke Disdukcapil OKU Selatan.

Perihal User, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Rohman MPd mengatakan ke depan mereka menggalakan pelayanan online dan berharap masyarakat millenial di Kabupaten OKU Selatan bergabung membantu menjadi user.

"Ke depan harapan kita setidaknya 20 persen masyarakat millenial menjadi user membantu tetapi tidak kita paksakan,"ujar Rohman, Rabu (5/5).

Kendati demikian dikatakan, Rohman mereka juga tak gegabah dalam mempercayakan user. Hal itu untuk mengantisiasi penyalagunaan user di tengah masyarakat serta keseriusan calon user dalam membantu warganya.

"Setelah diterima jadi user, pengajuannya lewat online sangat mudah, tetapi menjadi user benar-benar kita saring yang benar-benar berminat,"tambahnya.

Dalam pengajuan data pelayanan kependudukan Didsdukcapil melakukan antisipasi penyalagunaan user dengan membatasi pengajuan dalam kurun waktu satu bulan yakni 5 kali pengajuan, selebihnya dapat dilakukan bulan selanjutnya.

Baca juga: Ikuti Anjuran Pemerintah, SMB IV Tak Gelar Open House Lebaran Idul Fitri 1442 H

Ikuti Kami di Google Klik

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved