Hakim Tolak Permohonan Izin Keluar Tahanan Menantu Rizieq Shihab untuk Rayakan Lebaran Idul Fitri

Hakim Tolak Permohonan Izin Keluar Tahanan Menantu Rizieq Shihab untuk Rayakan Lebaran Idul Fitri

Editor: Slamet Teguh
Rizki Sandi Saputra
Eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) saat memberikan penjelasan dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (10/5/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNSUMSEL.COM, CAKUNG - Menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas mengajukan surat keluar izin keluar tahanan untuk merayakan lebaran.

Namun, nyatanya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak izin keluar tahanan yang diajukan terdakwa Muhammad Hanif Alatas dalam kasus tes swab Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor.

Ketua Majelis Hakim Khadwanto mengatakan pihaknya menolak izin keluar tahanan yang diajukan agar menantu Rizieq itu dapat keluar Rutan Bareskrim Polri pada hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

"Majelis Hakim telah berkomunikasi dengan tim Penuntut Umum dan juga pihak kepolisian, itu secara teknis sulit sekali dilakukan untuk pengamanannya. Jadi sementara saat ini izin keluar satu hari kami tolak," kata Khadwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (11/5/2021).

Dalam perkara tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor yang diduga ditutupi atau dipalsukan dari pihak Satgas Covid-19 Kota Bogor pada November 2020 terdapat tiga terdakwa, termasuk Muhammad Hanif Alatas.

Tapi dari tiga terdakwa yakni Dirut RS UMMI Bogor, dr. Andi Tatat dan Rizieq hanya Hanif yang ditahan, sementara Rizieq ditahan untuk perkara kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat.

Terhadap dr. Andi Tatat yang juga didakwa pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang pemberitahuan bohong sebagaimana Hanif dan Rizieq sedari tingkat penyidikan di Bareskrim Polri dia tidak ditahan.

"Untuk penangguhan (penahanan) kami akan musyawarah dahulu," lanjut Khadwanto.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal menuturkan izin keluar tahanan berbeda dengan izin penangguhan penahanan yang juga diajukan tim kuasa hukum Hanif.

Permohonan penangguhan penahanan artinya terdakwa tidak ditahan selama proses sidang, sementara izin keluar tahanan hanya berlaku saat terdakwa memiliki keperluan mendesak.

"Biasanya izin kayak begini dikeluarkan apabila ada hal penting. Misalkan ada keluarga tahanan meninggal atau melakukan pemeriksaan kesehatan," tutur Alex.

Baca juga: KPK Akhirnya Angkat Bicara Usai Tersiar Kabar 75 Pegawai KPK Termasuk Novel Baswedan Dinonaktifkan

Baca juga: David Bayu Blak-blakan Bicara Kronologi Bubarnya NAIF, Rencana Diumumkan Sejak 25 Tahun NAIF

Baca juga: Meilia Lau Ngamuk Sebut Sosok Lelaki Pecundang, Sindir Mantan Felicia Tissue, Kaesang Pangarep?

Berharap penangguhan penahanan

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab dalam kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan masih menunggu keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur penangguhan penahanan klien mereka.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya berharap Majelis Hakim sudah menentukan keputusan sebelum hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah yang tinggal hitungan hari.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved