KPK Akhirnya Angkat Bicara Usai Tersiar Kabar 75 Pegawai KPK Termasuk Novel Baswedan Dinonaktifkan

KPK Akhirnya Angkat Bicara Usai Tersiar Kabar 75 Pegawai KPK Termasuk Novel Baswedan Dinonaktifkan

Editor: Slamet Teguh
TRIBUNNEWS/HERUDIN
gedung KPK 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Polemik yang terjadi di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat pimpinan KPK tampaknya harus berbicara.

KPK mengakui telah menyampaikan salinan Surat Keputusan (SK) pimpinan mengenai hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) kepada atasan masing-masing 75 pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) TWK.

SK tersebut disampaikan guna diteruskan kepada masing-masing 75 pegawai KPK yang dinyatakan TMS tersebut. 

"Hari ini Selasa 11 Mei 2021, KPK telah menyampaikan Salinan SK tentang Hasil Asesmen TWK kepada atasan masing-masing untuk disampaikan kepada 75 Pegawai yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (11/5/2021). 

Ali mengatakan, dalam surat tersebut pegawai diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung.

Setidaknya hingga ada keputusan lebih lanjut. 

"Ini sesuai dengan keputusan rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri oleh Pimpinan, Dewan Pengawas dan Pejabat Struktural," kata dia. 

Baca juga: Novel Baswedan Sebut Ketua KPK Firli Bahuri Zalim, Dewas KPK Belum Tahu 75 Pegawai KPK Dinonaktifkan

Baca juga: Novel Baswedan dan 74 Pegawai Resmi Dinonaktifkan Dari KPK, Begini Langkah Mereka Selanjutnya

Baca juga: Novel Baswedan Kembali Menyerang, Sebut Penggunaan TWK Untuk Menyeleksi Pegawai KPK Tindakan Keliru

Ali menerangkan, penyerahan tugas tersebut dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK

Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan.

Ia juga membantah pihaknya telah menonaktifkan ke-75 pegawai KPK yang dinyatakan TMS. 

Pasalnya, kata dia, seluruh hak dan tanggung jawab para pegawai tersebut masih berlaku.

"Pelaksanaan tugas pegawai yang bersangkutan untuk selanjutnya berdasarkan atas arahan atasan langsung yang ditunjuk," kata Ali.

Ia menekankan, KPK saat ini tengah berkoordinasi secara intensif dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN-RB terkait dengan tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan TMS. 

"KPK berharap dukungan media dan masyarakat untuk mengawal agar semua proses alih status pegawai KPK menjadi ASN bisa berjalan sesuai prosedur dan tepat waktu," kata Ali.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Akui Sudah Sampaikan SK Hasil TWK ke 75 Pegawai.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved