Hakim Tolak Permohonan Izin Keluar Tahanan Menantu Rizieq Shihab untuk Rayakan Lebaran Idul Fitri

Hakim Tolak Permohonan Izin Keluar Tahanan Menantu Rizieq Shihab untuk Rayakan Lebaran Idul Fitri

Editor: Slamet Teguh
Rizki Sandi Saputra
Eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) saat memberikan penjelasan dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (10/5/2021). 

"Nanti kita lihat saja pas sidang, kita tanya lagi (keputusan Majelis Hakim). Insya Allah, mudah-mudahan (keputusan keluar sebelum Idul Fitri)," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/5/2021).

Alasannya satu pertimbangan kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan agar klien mereka yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri bisa merayakan Idul Fitri 1442 Hijriah bersama keluarga.

Penangguhan meliputi Rizieq, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi yang jadi terdakwa dan ditahan di kasus kerumunan warga di Petamburan.

Serta Muhammad Hanif Alatas yang jadi terdakwa dan ditahan di kasus tes swab Rizieq diduga atau ditutupi dari pihak Satgas Covid-19 Kota Bogor, ketujuhnya diwakili satu tim kuasa hukum sama.

"Salah satu saja (alasan mengajukan penangguhan penahanan karena ingin berkumpul bersama keluarga saat Idul Fitri 1442 Hijriah)," ujarnya.

Alasan lainnya Dirut RS UMMI Bogor, dr. Andi Tatat yang jadi terdakwa di kasus tes swab Rizieq di RS UMMI sejak tingkat penyidikan hingga kini tidak ditahan sebagaimana Rizieq dan Hanif.

Tim kuasa hukum mengajukan penjamin berupa orang, dalam hal ini anggota keluarga dan kuasa hukum yang menjamin terdakwa tidak melarikan diri dan merusak barang bukti bila tidak ditahan.

"Dengan alasan terdakwa lain dalam kasus yang sama tidak akan ditahan. Kemudian tidak akan menghilangkan barang bukti, siap mengikuti persidangan sampai vonis. Kemudian pertimbangan kemanusiaan serta menjelang hari raya Idul Fitri," tutur Aziz, Kamis (5/5/2021).

Rizieq Shihab sampaikan salam Lebaran dan meminta maaf

Rizieq Shihab menyampaikan permohonan maafnya kepada warga yang aktivitasnya terganggu akibat pengamanan sidang dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Permohonan maaf Rizieq yang kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri itu disampaikan anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar menjelang hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah yang tinggal hitungan hari.

"Kepada masyarakat, sehingga menimbulkan sedikit macet, susah masuk (ke Pengadilan) kita minta maaf sebesar-besarnya. Mohon dibukakan pintu maafnya," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/5/2021).

Pengamanan dimaksud yakni penjagaan aparat gabungan TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, hingga Damkar yang berjaga di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur selama sidang berlangsung.

Sedari kawat berduri, K9, hingga kendaraan taktis dikerahkan berjaga di area Pengadilan Negeri Jakarta Timur, akses warga yang hendak masuk pun dibatasi pihak Pengadilan dan aparat.

Warga yang hendak mengurus perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak hanya harus membawa berkas keperluan, mereka diminta antre dan harus melewati pemeriksaan badan dan barang bawaan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved