Berita Palembang

Warga Zona Merah Ingin Salat Ied Berjemaah, MUI Palembang: Ikuti Pemerintah, Salat Ied di Rumah

Saat ini kan dari 18 kecamatan hanya ada satu yang zona kuning bahkan data per hari ini malah semua jadi zona merah. Jadi kita ikuti saja aturannya.

Penulis: Sri Hidayatun | Editor: Vanda Rosetiati
Sripo/ Rahmaliyah
Ketua MUI Kota Palembang, Saim Marhadan menyatakan mereka tidak bisa melarang warga untuk salat ied berjemaah di masjid. Namun, untuk yang berada di zona merah diimbau ikuti aturan pemerintah. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palembang, Saim Marhadan mengatakan terkait aturan salat Ied di Kota Palembang yang diperbolehkan di zona hijau dan kuning agar masyarakat Kota Palembang mengikuti aturan tersebut.

"Seharusnya kita mengikuti aturan apa yang telah ditetapkan pemerintah demi kebaikan bersama," jelas dia, Senin (10/5/2021).

Namun, kata dia mereka pun tidak bisa melarang kalau pun masyarakat masih ingin menggelar sholat ied walaupun ada di zona yang dilarang.

"Saat ini kan dari 18 kecamatan hanya ada satu yang zona kuning bahkan data per hari ini malah semua jadi zona merah. Jadi kita ikuti saja aturannya. Kita juga tak bisa melarang jika ada warga yang ingin tetap sholat ied takutnya mereka demo nanti," jelas dia.

Saim mengatakan mereka juga telah menghimbau kepada seluruh masjid yang masuk zona yang tak diperbolehkan sholat ied di masjid maka gelar saja sholat di rumah.

"Kita sudah sampaikan sesuai dengan imbauan yang ada," bebernya.

30 Kelurahan Zona Kuning dan Hijau

Dinas Kesehatan telah melakukan perhitungan soal tingkatan zona resiko berbasis kelurahan hingga RT terhitung, Senin (10/5/2021).

Dari hasil tersebut ada 30 Kelurahan dari 107 Kelurahan di Palembang berada di zona kuning dan hijau yang artinya pada pelaksanaan salat Ied pekan ini bisa digelar dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah Kota Palembang bersama Kementerian Agama Kota Palembang.

Kasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, Yudhi Setiawan mengungkapkan jika data yang dipakai sebagai dasar pelaksanaan sholat Ied berdasarkan zona risiko tingkat RT.

"Ya ini bisa jadi panduan masyarakat untuk melihat apakah wilayah mereka masuk dalam zona merah atau tidak. Jika berada di zona hijau dan kuning maka sesuai aturan bisa menggelar salat Ied dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Adapun 30 Kelurahan yang berstatus resiko rendah dan tidak ada resiko, diantaranya untuk zona tidak ada resiko atau zona hijau yakni Kelurahan 27, Kelurahan 28 Ilir, Kelurahan 29 Ilir, Kelurahan Karang Anyar, Kelurahan 2 Ulu, Kelurahan 12 Ulu, Kelurahan 13 Ulu, Kelurahan 14 Ulu, Kelurahan 22 Ilir, Kelurahan 13 Ilir, Kelurahan 14 Ilir, Kelurahan 16 Ilir, Kelurahan 18 Ilir, Kelurahan 1 Ilir, dan Kelurahan 11 Ilir

Sementara untuk kelurahan dengan zona resiko rendah, diantaranya Kelurahan 35 Ilir, Kelurahan Kemang Manis, Kelurahan 36 Ilir, Kelurahan 1 Ulu, Kelurahan 3-4 Ulu, Kelurahan Keramasan, Kelurahan Kemang Agung, Kelurahan Komperta, Kelurahan 23 Ilir, Kelurahan 24 Ilir, Kelurahan 19 Ilir, Kelurahan 5 Ilir dan Kelurahan 2 Ilir, Kelurahan Sako Baru, Kelurahan Sri Mulya

"Meskipun secara keseluruhan untuk perhitungan per kecamatan semua 18 Kecamatan masih berstatus resiko tinggi," jelasnya.

Baca juga: Tips Aman Berkendara Motor Bagi Hijaber, Hindari Ukuran Hijab dan Rok Terlalu Besar

Baca juga: Soal Pelaksanaan Salat Idul Fitri Berjemaah, Pengurus Masjid di Palembang Tunggu Data Zona per RT

Sebelumnya, Kepala Kemenag Kota Palembang, Deni Priyansah mengatakan, salat Idul Fitri 1 syawal 1442 Hijriyah atur sesuai dengan wilayah rukun tetangga dan kelurahan yang mengalami tingkat penyebaran covid-19.

Ini sesuai Surat Edaran Bersama Pemerintah Kota Palembang Kementerian Agama Nomo 1/SEB/II/2021 tentang panduan penyelenggaraan salat idul Fitri tahun 1442 Hijriah.

Untuk wilayah dengan kasus penyebaran Covid-19 yang tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing dengan keluarga inti.

Untuk wilayah dengan kasus penyebaran covid-19 yang tergolong rendah (zona Hijau dan zona kuning) dapat dilaksanakan di masjid atau mushola dan lapangan dengan memperhatikan standar protokol kesehatan covid-19 secara ketat yaitu sebagai berikut :

a). Pengurus atau pengelola dan Tia hari besar Islam (PHBI) membuat surat yang ditandatangani di atas materai yang diketahui oleh kepala KUA Kecamatan dan ketua Satgas kecamatan Covid-19.
b) Jumlah 50% (lima puluh persen) dari kapasitas masjid/mushala dan lapangan;
c) menyediakan tempat cuci tangan;
d) memakai masker;
e) menyediakan alat ukur suhu tubuh;
f) menjaga jarak antar jamaah minimal 1 (satu) meter;
g) menghindari kerumunan;
h) mengurangi mobilitas dan interaksi
i) tidak bersalam-salaman atau melakukan kontak fisik;
j) mempersingkat rangkaian pelaksanaan salat idul Fitri
k). membawa perlengkapan shalat dan sajadah dari rumah masing-masing

"Untuk zona hijau dan kuning diperbolehkan untuk menggelar salat Ied. Dengan tetap membatasi jumlah jemaahnya, memakai masker dan membawa alat salat sendiri," katanya.

Ikuti Kami di Google Klik

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved