Sosok Maria Pauline Lumowa Pembobol Kas BNI Rp 1,2 Triliun yang Dituntut 20 Tahun Penjara

Sosok Maria Pauline Lumowa Pembobol Kas BNI Rp 1,2 Triliun yang Dituntut 20 Tahun Penjara

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Pembobol kas BNI cabang Kebayoran Baru Maria Pauline Lumowa, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta pada Senin (10/5/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Terlibat kasus pembobolan Bank BNI yang merugikan negara hingga Rp 1,2 trilun,

Kini Maria Pauline Lumowa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pembobol kas BNI cabang Kebayoran Baru Maria Pauline Lumowa dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa Sumidi menyatakan, Maria melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus pembobolan Bank BNI yang merugikan negara Rp 1,2 triliun.

Hal itu disampaikan Jaksa Sumidi saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (10/5/2021).

"Kami jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim yang mengadili perkara memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara berlanjut melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa Sumidi.

Selain itu, jaksa menuntut Maria membayar uang pengganti Rp 185 miliar.

Jika uang tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 10 tahun.

"Membayar uang pengganti Rp 185.822.422.331,43 jika tidak membayar uang pengganti paling lama sesudah putusan yang peroleh hukuk tetap maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk emnutup uang pengganti."

"Dalam hal terpidana tak punya harta maka diganti pidana 10 tahun, apabila terpidana membayar uang pengganti maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan akan dihitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti kewajiban membayar uang pengganti," jelas jaksa.

Jaksa mengatakan Maria terbukti melakukan perbuatan merugikan negara kasus ini sebebsar Rp 1,2 triliun.

"Bahwa karena ada kerugian negara Rp 1.214.648.422.331,43, bahwa terhadap pencairan LC dan dokumen fiktif yang selanjutnya adanya pertemuan BNI 46, bahwa penyerahan aset dengan surat tersebut telah dilakukan penyitaan dengan demikian unsur telah terbukti," kata jaksa.

Maria juga diyakini jaksa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua primer Pasal 3 ayat 1 huruf a UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang tindak pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Baca juga: Fakta Terungkap, Keluarga yang Ngaku Mudik Jalan Kaki Gombong-Bandung Ternyata Tak Sepenuhnya Benar

Baca juga: Sosok Pria yang Buat Video Ajak Masyarakat Mudik dan Terobos Penyekatan yang Dibuat, Nasibnya Kini

Baca juga: Total 4.123 Pemudik yang Dites Dinyatakan Positif Covid-19, 104.370 Pemudik Dipaksa Putar Balik

Tegangnya Maria Pauline Lumowa

Pembobol kas BNI cabang Kebayoran Baru Maria Pauline Lumowa, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (10/5/2021).

Pantauan Tribunnews, Maria Pauline tiba di ruang sidang sekitar pukul 16.00 WIB.

Ia tampak mengenakan rompi merah jambu khas tahanan Kejaksaan Agung.

Sebelum menunggu majelis hakim tiba di ruang sidang, Maria Pauline duduk di bangku ruang sidang.

Ia pun melepas rompi merah jambu dan melipatnya rapih.

Maria terlihat mengenakan baju hitam dan celana putih.

Saat menunggu, Maria terlihat gelisah.

Ia sesekali menunduk sembari melihat kearah bawah.

Ia juga sempat melihat sejumlah orang yang hadir di persidangan.

Kegelisahannya semakin terlihat saat ia mulai mengusap usal-usap tangan kanannya.

Tarikan nafasnya juga terlihat agak berat.

Untuk menghilangkan itu, ia berbincang dengan seorang pria.

Sesaat persidangan akan dimulai, Maria pun mengambil sebuah bungkus plastis dari tas hitamnya.

Ia terlihat mengambil permen dan memakannya.

Sekitar pukul 16.10 WIB, persidangan Maria Pauline pun di mulai dengan pembacaan materi tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Profil Maria Pauline Lumowa

Nama Maria Pauline Lumowa tengah menjadi perbincangan. Pasalnya, sosok ini sudah 17 tahun menjadi buronan.

Dirinya melakukan pembobolan kas bank BNI senilai 1,7 triliun rupiah.

 Pada tahun 2003, ia kabur dari Indonesia ke Singapura, dan belakangan diketahui tinggal di Belanda.

Maria Pauline Lumowa lahir di Paleloan, Sulawesi Utara, pada 27 Juli 1958. Ia merupakan pemilik PT Gramarindo Mega Indonesia.

Ia menjadi salah satu tersangka pembobolan bank BNI dengan menggunakan Letter of Credit L/C fiktif.

Kasusnya dengan BNI berawal dari Oktober 2002 hingga Juli 2003. Pada saat itu, PT Gramarindo Group, perusahaan yana ia miliki, mendapatkan pinjaman dana dari BNI sebesar 1,7 triliun rupiah. Dana tersebut didapatkan melalui Letter of Credit L/O fiktif.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI. 

Pada Juni 2003, BNI curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group tersebut, atas dasar penyelidikan, PT Gramarindo Group tidak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan kek Mabes Polri. Pada September 2003, atau sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dirinya telah lebih dahulu terbang ke Singapura. Sejak saat itu dia menjadi buronan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Maria Pauline Lumowa Pembobol Kas BNI Rp 1,2 Triliun Dituntut 20 Tahun Penjaradan kompas.tv dengan judul Ini Profil Maria Pauline, Pembobol 1,7 Triliun Kas BNI

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved