Polisi Tak Peduli Anak Orang Kaya, Begini Nasib AAD Bocah Penabrak Polisi, Terancam Penjara
Begini nasib pengendara VW New Bettle kuning yang viral karena menabrak polisi.
Andriansyah Rithas Hasibuan mengatakan, kasus ini tetap diproses dengan melibatkan orang tuanya serta Bapas.
"Karena pengemudi AAD (16) masih di bawah umur maka ada pendampingan orang tuanya dan Bapas selama proses hukum berjalan," ujar dia dalam jumpa pers di Mapolres Klaten pada Senin (10/5/2021).
Andriansyah mengatakan, AAD dijerat Pasal 212 atas tindakan melawan petugas, dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara.
Ia mengingatkan, anak-anak minimal usia 14 tahun, tetap bisa mendapat hukuman penjara.
Kondisi Polisi yang Ditabrak
Polisi yang ditabrak mobil VW di Prambanan Klaten Sabtu (8/5/2021) lalu dalam kondisi yang baik dan sehat.
Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Andriansyah Rithas Hasibuan mengatakan, bahwa anggota polisi yang ditabrak itu dalam kondisi sehat.
"Baik-baik saja kondisinya," ujarnya kepada TribunSolo.com, Senin (10/5/2021).
Menurutnya, korban tidak mengalami luka yang serius.
"Luka ringan, sudah berobat dan langsung pulang kemarin itu," paparnya.
Sosok Pengemudi VW
Seorang pengendara mobil VW menabrak polisi di pos penyekatan Prambanan, Klaten pada Minggu (9/5/2021).
Informasi yang dihimpun TribunSolo.com di lapangan, pelaku berinisial AADY (16) merupakan warga Gergunung, Klaten Utara, Klaten.
TribunSolo.com menelusuri kawasan Gergunung mencari identitas pengemudi VW tersebut.
Seorang tetangga pelaku yang enggan disebut namanya menuturkan, bahwa pelaku masih duduk di bangku SMA, di salah satu SMA Negeri di Klaten.