Berita Palembang
Mau Perpanjang SIM A dan C, Berikut Tempat dan Syarat untuk Perpanjangan
Masa berlaku SIM selama lima tahun dan harus diperpanjang bila akan memasuki habis masa SIM.
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat wajib setiap orang yang mengendarai kendaraan baik roda dua, roda empat atau lebih.
Masa berlaku SIM selama lima tahun dan harus diperpanjang bila akan memasuki habis masa SIM.
Untuk memperpanjang SIM baik A dan C. Memperpanjang SIM bisa dilakukan di Sat Lantas Polres ataupun Polrestabes, bahkan di mobil pelayanan SIM Keliling.
Syarat perpanjangan SIM Abdab C antara lain, membawa fotokopi KTP sebanyak 2 lembar, foto copy SIM sebanyak 2 lembar, pas foto 3 x 4 sebanyak 2 lembar.
Masyarakat yang akan memperpanjang SIM A dan C, bisa datang ke Sat Lantas Polres ataupun Polrestabes atau ke mobil pelayanan perpanjangan SIM yang telah memang standby.
Saat datang, masyarakat bisa mengambil formulir pendaftaran ke anggota. Setelah mengambil formulir, masyarakat diwajibkan untuk mengisi formulir SIM yang akan perpanjangan.
Selesai mengisi formulir pendaftaran, masyarakat nantinya diarahkan ke bagian kesehatan untuk dilakukan cek kesehatan. Dari dokter yang melakukan pengecekan, setelah dinyatakan sehat, baru formulir serahkan ke anggota untuk proses perpanjangan SIM.
Untuk proses, tidak lama. Karena SIM langsung dicetak dan langsung diserahkan kepada pemohon.