Arti Kata

Pengertian THR Serta Tata Cara Penghitungannya yang Perlu Dipahami Para Pekerja

Tidak sedikit dari para pekerja yang memahami THR hanya sebatas singkatannya saja, tanpa mengetahui makna yang sebenarnya.

Penulis: Novaldi Hibaturrahman | Editor: Slamet Teguh
Tribun Sumsel
Pengertian THR Serta Tata Cara Penghitungannya 

Tata Cara Penghitungan THR

Besaran THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)  ditetapkan sebagai berikut:

- Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.

- Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan:

masa kerja x 1 (satu) bulan upah.
      12

Baca juga: Arti Kata Sabi dalam Bahasa Gaul, Sering Ditemui di Percakapan WhatsApp Medsos Instagram

Baca juga: Apa Itu SIKM? Harus Tahu, Ini Arti dan Kriteria Orang yang Bisa Membuatnya

Untuk diketahui, pemberian THR berupa satu bulan upah, juga mencakup tunjangan-tunjangan tetap yang diterima pekerja maupun buruh.

Tunjangan tetap tersebut diantaranya, tunjangan rumah, tunangan anak dan tunjangan perumahan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved