Arti Kata
Apa Itu SIKM? Harus Tahu, Ini Arti dan Kriteria Orang yang Bisa Membuatnya
Menjleang Hari Raya Idul Fitri, masyarakat dilarang melakukan kegiatan mudik dalam upaya pengendalian lonjakan kasus Covid-19 baru.
Penulis: Novaldi Hibaturrahman |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Apa Itu SIKM? Ini Arti dan Kriteria Orang yang Bisa Membuatnya.
Menjleang Hari Raya Idul Fitri, masyarakat dilarang melakukan kegiatan mudik dalam upaya pengendalian lonjakan kasus Covid-19 baru.
Baca juga: Pengertian Hampers yang Sering Digunakan di Berbagai Perayaan, Serta Ide Hampers Untuk Lebaran
Baca juga: Mengenal Apa Itu Mudik, Istilah yang Hanya Terdapat di Indonesia dan Populer Menjelang Idul Fitri
Dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19, disebutkan bahwa larangan itu berlaku pada 6-17 Mei 2021.
Adapun orang-orang yang akan melakukan perjalanan, wajib menunjukkan surat izin perjalanan atau surat izin keluar masuk (SIKM).
Lantas apa itu SIKM? Simak penjelasannya berikut ini.
Defenisi SIKM
SIKM adalah Surat Izin Keluar/Masuk yang diterbitkan guna mencegah kemungkinan melonjaknya kasus virus corona (Covid-19) baru.
Berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Nomor 13 Tahun 2021, SIKM adalah surat yang digunakan sebagai persyaratan bagi orang yang tinggal di luar Jabodetabek (Jakarta Bogor Depok Tangerang dan Bekasi) untuk keluar masuk DKI Jakarta dengan tujuan mencegah kemungkinan linjakan kasus bari Covid-19.
Baca juga: Apa Itu Sianida? Pasca Tragedi Sate Maut yang Menewaskan Bocah, Ternyata Ini Artinya
Baca juga: Apa Itu Gaji ke 13? Penghasilan Diterima Para ASN, TNI, Polri, Ini Artinya
Baca juga: Mengenal Apa Itu Mutasi Ganda Virus Corona B1617 di India, Ini Bedanya dengan Varian B117
Pelaku perjalanan lintas Kota/Kabupaten/Provinsi, selama bula suci Ramadhan dan idul Fitri 1442 Hijriah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau SIKM sebagai persyaratan melakukan perjalanan.
Surat ini memungkinkan orang-orang yang tinggal di luar Jabodetabek untuk masuk ke Jakarta. Kendati demikian, terdapat persyaratan akan siapa saja yang bisa mengantongi SIKM yakni sebagai berikut:
1. Pekerja harian/pengusaha/orang asing yang lokasi kerjanya di Jakarta, namun tinggal di luar Jabodetabek (SIKM perjalanan berulang).
2. Pekerja/pengusaha yang tinggal di luar Jabodetabek dan harus perjalanan dinas ke Jakarta (SIKM perjalanan sekali).
3. Warga dengan kebutuhan mendesak (SIKM perjalanan sekali) yang mencakup pasien gawat darurat kesehatan, dan kondisi darurat lain seperti kerabat sakit keras atau meninggal.