Kabar Gembira, Tunggakan Insentif Nakes Bulan Desember 2020 Cair Mulai Sore Ini

Kabar Gembira, Tunggakan Insentif Nakes Bulan Desember 2020 Cair Mulai Sore Ini

Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM/ABRIANSYAH LIBERTO
Petugas melakukan vaksinasi kepada pasien Tenaga Kesehatan di Puskesmas Merdeka. setelah dilakukan vaksinasi pasien menunggu 30 menit untuk mengetahui vaksin bereaksi atau tidak. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kabar gembira datang bagi tenaga kesehatan (Nakes) yang ada di Indonesia.

Terus berjuang membantu pasien Covid-19.

Kini, mereka akan mendapatkan haknya.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengabarkan bahwa tunggakan insentif nakes pada bulan Desember akan cair sore ini atau paling lambat besok pagi.

Hal itu disampaikan Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kesehatan dari Kemenkes dr. Trisa Wahyuni Putri pada konferensi pers terkait insentif Nakes, Jumat (7/5/2021).

“Sebentar lagi untuk yang Desember sudah bisa direalisasikan pada sore ini atau besok pagi paling lambat,” kata Trisa.

Sebelumnya, ia tak menampik memang sempat ada persoalan terkait pemberian insentif bagi Nakes, khususnya di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet (RSDC) pada bulan Desember.

Trisa menjelaskan sepanjang tahun 2020 sudah dilakukan pembayaran insentif sejak bulan Maret hingga bulan November 2020 dan sudah disalurkan lebih kurang 63 milyar insentif bagi relawan di RSDC selama 9 bulan.

Insentif bulan Desember 2020, secara aturan tidak bisa diberikan di bulan yang sama, sehingga baru bisa diberikannya di tahun 2021.

Prosedur yang harus dilalui terkait anggaran untuk membayar tunggakan tahun 2020 harus melalui review BPKP yang saat ini sudah berjalan.

“Saat ini masih berjalan dan secara bertahap dilakukan persetujuan,” katanya.

Persetujuan BPKP tahapan yang pertama sebesar Rp 581 miliar, adapun tahapan yang kedua sebesar Rp 231 miliar.

Trisa informasikan bahwa tahapan kedua didalamnya ada anggaran untuk membayar tunggakan bagi relawan RSDC tahun 2020 untuk bulan Desember.

Baca juga: Suami Tidur Bersama Mayat Istri yang Dibunuhnya, Kesal Karena Menolak Didekati Usai Dituduh Covid-19

Baca juga: Mengetahui Dampak Mutasi Covid-19 yang Tidak Dikendalikan, Karakteristik Berbeda-beda

Baca juga: Bahaya Krisis Kesehatan di Nepal, Kasus Covid-19 Melonjak, Terancam Menyurapi India

Sebelumnya anggaran tersebut di blokir oleh Kementerian Keuangan, karena harus melalui review untuk memastikan kebenarannya. Namun pada hari ini blokir itu sudah dibuka dan sudah masuk ke BPSDM.

“Kita tidak boleh memakai sebelum di review kebenarannya. Alhamdulillah blokir sudah dibuka anggarannya dan sudah masuk di BPSDM. Kemarin pagi juga kami memproses untuk bisa dibayarkan,” ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved