Bertamu Saat Mabuk, Anggota DPRD Ditangkap Polisi Karena Lakukan Pelecehan Seksual, Begini Nasibnya

Bertamu Saat Mabuk, Anggota DPRD Ditangkap Polisi Karena Lakukan Pelecehan Seksual, Begini Nasibnya

Editor: Slamet Teguh
tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi Pelecehan 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kembali terjadi kasus seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ditangkap oleh polisi.

Kali ini, hal terjadi karena kasus pelecehan seksual.

Atas kejadian tersebut, seorang anggota DPR Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial JN, ditangkap polisi.

Dilansir TribunWow.com, JN diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial DS.

Selain ditahan, JN juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Hendricka Bahtera menyebut JN menjabat sebagai wakil ketua Badan Kehormatan DPRD TTS.

"Dia (JN) ditahan tadi malam. Alasan penahanan karena kita telah kantongi dua alat bukti yang kuat," jelas Hendricka, dikutip dari Kompas.com, Senin (3/5/2021).

Untuk kepentingan penyelidikan, JN ditahan di Polres TTS selama 20 hari.

Hendricka menjelaskan, JN dijerat dengan Pasal 289 KUHP subsider Pasal 281 Ayat 1 KUHP.

"Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," lanjutnya.

Kasus ini terungkap setelah korban lapor ke polisi.

Baca juga: Kasus Positif Melonjak, Ruang Rawat Inap Pasien Covid-19 Sejumlah RS Palembang Penuh

Baca juga: Masyarakat Girang Saat Anies Baswedan Spontan Jadi Fotografer Dadakan Warga Bersama Presiden Jokowi

Baca juga: Akal Bulus PSK Pasang Foto Palsu Gaet Pria Hidung Belang, Hilang saat akan Bertemu, Minta Duit Lagi

Hendricka menjelaskan, kejadian itu bermula saat JN bertamu ke rumah DS pada Minggu (11/4/2021).

Saat bertamu, JN dalam kondisi mabuk akibat mengonsumsi alkohol.

Korban lantas berniat membuatkan minuman untuk JN.

Saat ia berjalan ke dapur, JN tiba-tiba mengikutinya dari belakang.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved