Berita Muaraenim
Sepanjang Tahun 2021, 18 Karyawan di Muaraenim Terkena PHK, Ini Aturan PHK Jelang Hari Raya
Kepala Dinas Tenaga Kerja Muara Enim, Hj Siti Herawati SH menyampaikan untuk tahun 2021 hingga saat ini di kabupaten Muara Enim ada 18 orang di PHK.
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM,--Dampak pandemi Covid 19 yang melanda dunia telah merontokkan perekonomian Indonesia tanpa terkecuali kabupaten Muara Enim.
Beberapa perusahaan, terpaksa melakukan PHK kepada karyawannya dengan alasan utama adalah untuk efisiensi.
"Kalau alasan di PHK cukup banyak seperti tidak disiplin, habis kontrak dan lain-lain, namun alasan utama adalah efisiensi supaya perusahaan tetap jalan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Muara Enim, Hj Siti Herawati SH, Jumat (30/4/2021).
Menurut Siti Herawati, pandemi Covid 19 sungguh membuat perekonomian tidak menentu dan berdampak kepada hampir semua perusahaan yang ada termasuk di Kabupaten Muara Enim.
Baca juga: Pemkab Muaraenim Akan Hibahkan Lahan Untuk Pembangunan RS Bhayangkara 2
PHK terpaksa dilakukan karena salah satu jalan perusahaan tetap surfife harus melakukan efisiensi disemua lini.
Lanjut Siti Herawati, untuk tahun 2021 hingga saat ini di kabupaten Muara Enim terdata ada 18 orang pekerja yang di PHK dari berbagai jenis perusahaan seperti dari perusahaan angkutan, pertambangan, perdagangan, industri pengolahan dan lain-lain.
Tentunya hal tersebut merupakan kebijakan perusahaan, namun perusahaan wajib mematuhi prosedur dan mekanisme PHK dimana karyawan yang si PHK harus tetap mendapatkan haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Masih dikatakan Siti Herawati, Mengenai bagi pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWTT (Tetap) dan terjadi PHK oleh pengusaha terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, maka berhak mendapatkan THR.
Sedangkan untuk resign/pengunduran diri bukan termasuk PHK yang dilakukan oleh pengusaha melainkan oleh pekerja/buruh itu sendiri. B
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka ia tidak berhak mendapatkan THR.
Pasal 7 ayat (2) Permenaker No 6 tahun 2016 Tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca juga: Dewan Sepakat Tolak LKPJ Bupati Muaraenim Setebal 889 Lembar, Ada Perdebatan
Namun bagi Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/kontrak) dan telah berakhir masa kerjanya sebelum hari raya keagamaan maka tidak berhak atas THR Keagamaan sesuai Pasal 7 ayat (3) Permenaker No 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Oleh sebab itu, sambung Siti Herawati, pemerintah kabupaten Muara Enim terus berupaya mencarikan solusi untuk masyarakat Muara Enim yang masih menganggur dan terkena PHK dengan memberikan pelatihan dengan tujuan agar masyarakat bisa menciptakan lapangan pekerjaannya sendiri yang berdampak akan bisa menyerap tenaga kerja artinya angka pengangguran semakin berkurang.
Baca juga: Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Ini 20 Kutipan Tentang Pendidikan Ki Hajar Dewantara Hingga Gandhi
Sementara itu Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Bersatu Muara Enim (FSBBM) Rahmansyah SH MH mengatakan bahwa pada peringatan hari Buruh yang jatuh pada tanggal 1 Mei 2021 ini, harapan kepada perusahaan agar mematuhi dan memenuhi hak-hak normatif Pekerja atau Buruh.
Hak Berupa Upah Minimum harus disesuaikan dengan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan, membayar upah lembur kepada pekerja/buruh yang telah melaksanakan kerja lembur, memberikan THR pada saat hari Raya Keagamaan dan membayar Pesangon apabila melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Untuk penegakkan hukumnya, supaya Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan untuk melakukan Pengawasan secara berkesinambungan dan memberikan sanksi tegas kepada Perusahaan yang melanggar aturan tentang hak normatif ini dengan meneruskannya ke tingkat penyidikan dan sampai dengan putusan Pengadilan, sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi Perusahaan lainnya.
"Kepada Pekerja atau buruh untuk bersatu dalam wadah Serikat Pekerja/Serikat Buruh, hal ini dapat mempengaruhi kebijakan Perusahaan. Utamanya agar menerapkan hak normatif sesuai dengan Hukum Ketenagakerjaan yang berlaku," pesannya.