Berita Muratara
Zakat Fitrah 2021 di Muratara Rp 25 Ribu per Orang, Berikut 8 Golongan Yang Berhak Menerima Zakat
Standar minimal nilai uang sebagai pengganti beras zakat fitrah pada Ramadan 1442 H/2021 M di Muratara ditetapkan sebesar Rp 25 ribu per orang.
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Rahmat Aizullah
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Standar minimal nilai uang sebagai pengganti beras zakat fitrah pada Ramadan 1442 H/2021 M di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ditetapkan sebesar Rp 25 ribu per orang.
" jika dalam bentuk uang adalah sebesar 25 ribu rupiah per jiwa," kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Muratara, Ikhsan Baijuri, Kamis (29/4/2021).
Penentuan besaran zakat fitrah tersebut, kata dia, berdasarkan hasil keputusan rapat gabungan yang diadakan Kankemenag Muratara bersama pihak-pihak terkait.
Rapat dihadiri Ketua MUI Muratara, perwakilan FKUB, perwakilan Dinas Perindagkop, perwakilan Baznas, dan perwakilan Bagian Kesra Pemkab Muratara.
Baca juga: Bawa 2 Kg Sabu, 4 Terdakwa Pengedar Asal Muratara Dituntut Seumur Hidup, Termasuk 1 Pasutri
Menurut Ikhsan, zakat fitrah yang wajib dikeluarkan tersebut sebenarnya menggunakan bahan makanan pokok yang biasa dikonsumsi sehari-hari.
"Zakat fitrah hakikatnya berupa beras senilai 2,5 kilogram per orang, itu lebih afdal, tapi masyarakat kita kebanyakan ingin membayar zakat fitrah dengan uang, itu juga boleh," katanya.
Ikhsan mengatakan, jika masyarakat ingin mengeluarkan zakat fitrah menggunakan beras, maka bayarlah dengan beras yang biasa dikonsumsi.
Apabila pembayar zakat yang makanan pokoknya sehari-hari lebih dari standar yang ditetapkan dalam rapat gabungan tersebut, maka dapat menyesuaikan.
"Sebenarnya beras apa yang kita makan itulah yang kita zakatkan, kalau seandainya makanan kita lebih dari nilai yang ditetapkan ya menyesuaikan saja," kata Ikhsan.
Baca juga: Sempat Disegel TKS, Kantor Dinas PMPTSP Muratara Kembali Buka, Ternyata Ini Masalahnya
Menurut dia, lebih baik lagi membayar zakat melebihi dari yang biasa dikonsumsi dan tentunya ada sedekah tambahan dari zakat tersebut.
"Kewajiban kita terpenuhi, kemudian ada sedekah tambahan di situ, itu lebih baik lagi, berbagi kepada sesama bisa mendapat pahala berlipat ganda di bulan suci ini," katanya.
Ikhsan mengingatkan pembayaran zakat harus kepada golongan yang berhak menerima zakat sesuai firman Allah SWT dalam Alquran Surah At-Taubah ayat 60.
Siapa saja orang-orang yang berhak menerima zakat?
Berikut ini 8 golongan yang berhak menerima zakat:
1. Fakir, adalah orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Dia tidak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik.
2. Miskin, adalah orang yang memiliki harta namun juga sangat sedikit. Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu.
3. Amil, adalah orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.
4. Mu'allaf, adalah orang yang baru masuk Islam. Ini bertujuan agar dia semakin mantap meyakini Islam sebagai agamanya, Allah sebagai Tuhan dan Muhammad sebagai rasul.
5. Riqab, adalah orang yang berjuang memerdekakan budak. Di zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya. Inilah, zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan.
6. Gharim, adalah orang yang memiliki hutang. Namun bukan orang yang berhutang untuk kepentingan maksiat atau berhutang demi memulai bisnis lalu bangkrut.
7. Fi Sabilillah, adalah orang yang berjuang untuk kepentingan di jalan Allah. Misalnya pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah dan lain-lain.
8. Ibnu Sabil, adalah orang yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan.