Drama Anak Saudagar Sapi Terbongkar, Ngaku Dirampok Rp160 Juta Ternyata Bohong : Saya Pusing
Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Ryan Wira Raja Pratama mengungkapkan, dalam laporannya, Sugiarto yang warga Desa/Kecamatan Poncol, K
TRIBUNSUMSEL.COM, MAGETAN - Drama anak saudagar sapi terbongkar setelah mengaku jadi korban begal.
Peristiwa ini terjadi di Magetan, Jawa Timur.
Demi mendapatkan uang, ia nekat buat laporan palsu ke polisi.
Pria Magetan bernama Sugiarto ini melapor ke polisi telah dibegal.
Uang Rp 160 juta miliknya diakuinya telah direbut begal bersenjata api.
Laporan itu pun sempat merepotkan polisi yang harus menelusuri jalan serta mengecek CCTV maupun sinyal seluler dari detik ke detik.
Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Ryan Wira Raja Pratama mengungkapkan, dalam laporannya, Sugiarto yang warga Desa/Kecamatan Poncol, Kabupaten Magetan, Jawa Timur itu mengaku dibegal di lokasi hutan bambu, jauh dari domisili warga, antara jalan Poncol dan Dusun Buludengkek, Desa Buluharjo, Plaosan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
Baca juga: Mama, Mama, Rengekan Bocah 4 Tahun di Dalam Karung Tak Dihiraukan Ibu Muda, Dibuang ke Sumur Tua
Baca juga: Buntut Panjang Isu Babi Ngepet, Ibu Ini Tuduh Tetangga Nganggur Tapi Banyak Duit, Kini Minta Maaf
"Tersangka mengaku dipepet mobil dan ditodong senjata api (senpi) oleh seorang laki laki dan direbut bugkusan uang sebanyak Rp 160 juta yang dibawanya," terang AKP Ryan Wira Raja Pratama, yang mulai pekan depan menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Madiun ini kepada Surya, Kamis (29/4).
Laporan itu pun ditanggapi serius polisi dengan turun ke lokasi kejadian yang dimaksud dan mengecek CCTV hingga sinyal ponselnya.
Namun, dari kronologi yang diungkapkan Sugiarto ternyata ada kejanggalan.
"Kronologi yang dikemukan janggal, setelah kami cecar akhirnya, pelapor ini mengaku. Semua cerita jadi korban begal dan menderita kerugian Rp 160 juta itu, bohongan," katanya.
Kepada polisi, Sugiarto mengaku hal itu dilakukan agar orangtuanya menjual aset berupa tanah dan mobil untuk membayar hutang tersangka ini di bank.
Karenanya, lanjut AKP Ryan, tersangka ini dijerat dengan laporan palsu dan tersangka sesuai pasal Kita Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), tersangka ini diancam pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
"Karena ancaman pasalnya dibawah lima tahun, tersangka tidak kami tahan, dan kami wajibkan absen sepekan dua kali, Senin dan Kamis, sampai kami limpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan,"kata Ryan Wira Raja Pratama.
Sementara Sugiarto, dihadapan penyidik mengakui perbuatannya itu hanya untuk mengelabuhi orangtuanya yang saudagar sapi ternama di Poncol ini agar bersedia menjual aset berupa tanah dan mobil yang dimiliki untuk melunasi hutang tersangka di bank pemerintah ini.