Kabar Baru Perburuan Joseph Paul Zhang Pria Mengaku Nabi ke-26, Berada Diantara Jerman dan Belanda

Agus menyampaikan pihaknya juga terus melakukan pengejaran terhadap Jozeph Paul Zhang. Polri juga berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk

Editor: Weni Wahyuny
ISt
Joseph Paul Zhang Penista Agama 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Kabar baru kasus dugaan penistaan agama dengan tersangkanya Joseph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono.

Kini polisi masih menelusuri jejak Joseph yang kini tengah diburu.

Joseph Paul Zhang  ternyata tak hanya diduga berada di Jerman.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan Polri juga menelusuri dugaan Jozeph Paul Zhang berada di negara Belanda.

"Ada di antara dua, antara Jerman dan Belanda. Antara dua negara," kata Komjen Agus Andrianto di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (28/4/2021).

Agus menyampaikan pihaknya juga terus melakukan pengejaran terhadap Jozeph Paul Zhang. Polri juga berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk mencari pelaku.

"Dilakukan upaya maksimal, sudah kerjasama sama Kemenkumham dan Kemenlu. Jadi dari mulai red notice sampai upaya pencabutan paspor, ekstradisi, sudah kita ajukan. Semua tergantung kepada negara di mana dia berada," tukasnya.

Sebagai informasi, Polri masih tengah memburu Jozeph Paul Zhang yang dikabarkan berada di negara Jerman. Pemilik nama Shindy Paul Soerjomoeljono itu pun telah resmi menjadi buronan.

Sebaliknya, Polri tengah berupaya mengajukan nama Shindy Paul Soerjomoeljono ke dalam red notice ke Sekretariat NCB Indonesia melalui Kantor Pusat Interpol di Lyon, Prancis.

Nama Jozeph Zhang viral usai unggahannya di akun YouTubenya dianggap menodai agama Islam. Salah satunya pernyataan yang menyebut dirinya sebagai nabi ke-26.

Dalam kasus ini, Jozeph Paul Zhang diduga melanggar pasal 28 ayat 2 undang undang ITE tentang ujaran SARA. Selain itu, Jozeph juga diduga melanggar pasal 156 huruf a tentang penodaan agama.

Ancaman hukumannya, kurungan penjara selama 5 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Hanya di Jerman, Kabareskrim Ungkap Jozeph Paul Zhang Diduga Berada di Belanda

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved