Berita Kriminal Palembang
Tergiur Untung Rp300 ribu, Samsul Warga 3 Ilir Nekat Jadi Kurir Sabu, Divonis 8 tahun
Tergiur dengan keuntungan Rp.300 ribu, Samsul Bahri warga Kelurahan 3 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang, nekat jadi pengedar sabu.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tergiur dengan keuntungan Rp.300 ribu, Samsul Bahri warga Kelurahan 3 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang, nekat jadi pengedar sabu.
Akibatnya Samsul Bahri dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh Majelis hakim pengadilan negeri Palembang.
"Mengadili, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah," ujar majelis hakim yang diketuai Syahrial Dami, Selasa (27/4/2021).
Vonis tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 9 tahun penjara.
Baca juga: Ateng Bandar Narkoba Tangga Buntung Palembang Akan Dimiskinkan, Aset Mobil Rumah Disita Negara
Namun hakim dan JPU Kejari Palembang sama-sama sependapat bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar ketentuan pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Atas vonis yang diterimanya, Samsul Bahri hanya bisa pasrah menjalani hukuman tersebut.
"Baik Pak hakim, saya terima," ungkapnya dalam sidang virtual tersebut.
Sementara itu berdasarkan informasi yang dihimpun dari situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, terungkap bahwa penangkapan Samsul Bahri sempat diwarnai perlawanan.
Tepatnya ketika ia diamankan di kediamannya, Rabu (9/12/2020) lalu.
Baca juga: Video Niat Mencuri Ponsel Pakai Modus Proposal Sumbangan Palsu, Pria di Palembang Babak Belur
Bermula saat Ditresnarkoba Polrestabes Palembang mendapat laporan bahwa tempat tinggal Samsul Bahri kerap kali dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli narkoba.
Ketika dilakukan penangkapan, ia sempat berupaya kabur dan membuang sabu yang dimiliknya ke jalan.
Namun upaya itu berhasil digagalkan oleh aparat kepolisian sehingga Samsul berhasil ditangkap.
Dari pengakuannya, Samsul membeli barang haram tersebut dari seseorang berinisial OY (DPO) senilai Rp.1,5 juta yang baru dibayarnya sebesar Rp.500 ribu.
Rencananya sabu tersebut akan ia pecah ke dalam 20 paket kecil dengan total keuntungan sebesar Rp.300 ribu bila semuanya berhasil diedarkan.