Berita Kriminal Palembang

Tergiur Untung Rp300 ribu, Samsul Warga 3 Ilir Nekat Jadi Kurir Sabu, Divonis 8 tahun

Tergiur dengan keuntungan Rp.300 ribu, Samsul Bahri warga Kelurahan 3 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang, nekat jadi pengedar sabu. 

TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA
Sidang Vonis kasus narkoba dengan terdakwa Samsul Bahri warga Kelurahan 3 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang di pengadilan Negeri Palembang, Selasa (27/4/2021) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tergiur dengan keuntungan Rp.300 ribu, Samsul Bahri warga Kelurahan 3 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang, nekat jadi pengedar sabu. 

Akibatnya Samsul Bahri dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh Majelis hakim pengadilan negeri Palembang. 

"Mengadili, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah," ujar majelis hakim yang diketuai Syahrial Dami, Selasa (27/4/2021). 

Vonis tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 9 tahun penjara. 

Baca juga: Ateng Bandar Narkoba Tangga Buntung Palembang Akan Dimiskinkan, Aset Mobil Rumah Disita Negara

Namun hakim dan JPU Kejari Palembang sama-sama sependapat bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar ketentuan pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

Atas vonis yang diterimanya, Samsul Bahri hanya bisa pasrah menjalani hukuman tersebut. 

"Baik Pak hakim, saya terima," ungkapnya dalam sidang virtual tersebut. 

Sementara itu berdasarkan informasi yang dihimpun dari situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, terungkap bahwa penangkapan Samsul Bahri sempat diwarnai perlawanan. 

Tepatnya ketika ia diamankan di kediamannya, Rabu (9/12/2020) lalu. 

Baca juga: Video Niat Mencuri Ponsel Pakai Modus Proposal Sumbangan Palsu, Pria di Palembang Babak Belur

Bermula saat Ditresnarkoba Polrestabes Palembang mendapat laporan bahwa tempat tinggal Samsul Bahri kerap kali dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli narkoba. 

Ketika dilakukan penangkapan, ia sempat berupaya kabur dan membuang sabu yang dimiliknya ke jalan. 

Namun upaya itu berhasil digagalkan oleh aparat kepolisian sehingga Samsul berhasil ditangkap. 

Dari pengakuannya, Samsul membeli barang haram tersebut dari seseorang berinisial OY (DPO) senilai Rp.1,5 juta yang baru dibayarnya sebesar Rp.500 ribu. 

Rencananya sabu tersebut akan ia pecah ke dalam 20 paket kecil dengan total keuntungan sebesar Rp.300 ribu bila semuanya berhasil diedarkan. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved