Berita Muratara
Mobil Dinas Tak Patuhi Instruksi Bupati Muratara Ditahan di Kantor Pol PP
Mobil Dinas Kabag Tapem Kabupaten Muratara ditahan di depan Kantor Sat Pol PP Muratara karena tak Patuhi Instruksi Bupati Muratara.
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Rahmat Aizullah
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tak boleh lagi dibawa keluar daerah untuk kepentingan pribadi.
Kendaraan dinas baik mobil maupun sepeda motor boleh dibawa keluar daerah untuk keperluan kedinasan.
Kebijakan itu sesuai instruksi Bupati Muratara Devi Suhartoni yang meminta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menetap di Muratara termasuk kendaraan dinasnya.
Mengingat selama ini banyak pegawai Pemkab Muratara pulang ke Kota Lubuklinggau dengan membawa kendaraan dinas.
Baca juga: Cari Uang di Muratara, Habiskannya di Luar, Bupati Devi: Kapan Daerah Mau Maju
Instruksi Bupati Devi Suhartoni agar pegawai menetap di Muratara dan tidak boleh membawa mobil dinas keluar daerah ternyata masih dilanggar.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang melakukan penjagaan di perbatasan Muratara-Musirawas mulai melakukan penindakan.
"Perintah langsung Pak Bupati, jadi kita mulai lakukan penindakan," kata Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan (Kasi Binwaslu) Satpol PP Muratara, Beri Septrakarno, Senin (26/4/2021).
Beri menyebutkan saat ini baru satu mobil dinas yang ditahan karena kedapatan dibawa keluar daerah untuk kepentingan pribadi.
Mobil dinas tersebut dengan nomor plat BG 8074 QZ, diketahui dipakai oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Pemkab Muratara.
"Baru satu mobil, punya Kabag Tapem, mobilnya kita tahan di depan kantor Pol PP, masih ada lagi target kita, tunggu saja," kata Beri.
Baca juga: Ada Perusahaan di Muratara Disebut Tak Menaati Kewajiban Pajak, Nilainya Mencapai Puluhan Miliar
Kepala Satpol PP Muratara, Firdaus mengatakan akan terus melakukan pengawasan di wilayah perbatasan dengan mencatat PNS dan kendaraan dinas yang keluar Muratara.
Dia mengakui sejak diinstruksikan bupati pada 1 April 2021, masih banyak kendaraan dinas yang keluar masuk maupun pegawai yang pulang ke luar Muratara.
Sebelumnya bagi pengendara mobil dinas maupun PNS yang terjaring di perbatasan, masih diberikan teguran namun dicatat dan dilaporkan ke bupati.
"Tapi kalau sudah tiga kali kedapatan dengan pegawai yang sama, maka kami diperbolehkan melakukan penahanan atau penyitaan terhadap mobil dinasnya," tegas Firdaus.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/mobil-kabag-tapem-ditahan-pol-pp-muratara.jpg)