Menaker Ida Fauziyah Umumkan Kebijakan Baru Tentang Pembayaran THR, Tak Lagi Maksimal H-7

Menaker Ida Fauziyah Umumkan Kebijakan Baru Tentang Pembayaran THR, Tak Lagi Maskimal H-7

Editor: Slamet Teguh
Istimewa/ Tribun Kaltim
Ilustrasi Uang 

Menurut Ida peran pemerintah daerah terkait adanya Posko THR di hampir semua provinsi di Indonesia sangat penting.

Pasalnya THR mendorong tingkat konsumsi, dimana uang THR akan diputar untuk dibelanjakan keperluan lebaran dan juga dikirim ke kampung halaman.

Jika masyarakat berbelanja, otomatis permintaan di pasar akan meningkat. Dengan demikian, penjualan industri kembali naik.

Ia berharap, Posko THR dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan dengan tertib dan efektif, serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak, yaitu pekerja/buruh dan pengusaha.

Bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran pelaksanaan THR Keagamaan 2021.

Ida meminta kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota agar tidak segan-segan menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menaker Beri Kelonggaran Bayar THR Paling Lambat H-1 Lebaran.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved