Berita OKU

Diduga Pengedar Sabu, Oknum Kades di Kecamatan Sinar Peninjauan OKU Ditangkap Polisi

Polres OKU meringkus oknum Kades Margabakti Kecamatan Sinar Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) berinisial J (49) karena Narkoba.

ISTIMEWA
Polres OKU meringkus oknum Kades Margabakti Kecamatan Sinar Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) berinisial J (49) karena Narkoba. 

TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA-Jajaran Satres Narkoba Polres OKU dibawah pimpinan Iptu Hillal Adi Imawan, SIK meringkus oknum Kades Margabakti Kecamatan Sinar Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) berinisial J (49).

J diduga  menjadi  pengedar sabu sabu dilingkungan tempat tinggalnya, penangakapan tersangka  berkat informasi dari masyarakat yang mengaku resah dengan ulah pelaku yang tidak mencerminkan sebagai tokoh didesanya. 

Menurut Kasat Narkoba,  begitu mendapat informasi, polisi langsung melakukan penyelidikan setelah diapat data yang akurat polisi bergerak cepat .

Polisi langsung melakukan penggeledahan dirumah kediaman J, hasilnya ditemukan barang haram berupa  berupa 10 (sepuluh) klip kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dari dalam tas punggung yang  disimpan dalam kamar rumah J.

Baca juga: Video Pasutri di OKU Terkapar Ditusuk Tetangga, Suami Tewas Istri Luka, Dipicu Pertengkaran Anak

Kapolres OKU AKBP Arif H Ritonga, SIK MH  didampingi  Kasat Narkoba Polres OKU Iptu Hillal Adi Imawan, SIK dan Kasub Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal  yang  di konfirmasi  membenarkan jika pihaknya menangkap oknum kepala desa tersebut.  

Tersangka ditangkap anggota Satres Narkoba pada Rabu(21/4/2021 ) sekira pukul 14.30  penangkapan dilakukan di Dusun Sumber Mulyo, Desa Marga Bhakti, Kecamatan Sinar Peninjauan .  

Menurut Kapolres, dari 10 plastik klip bening itu yang  diduga narkotika jenis dengan total berat  sabu seberat 2,58 gram.

Petugas juga sudah mengambil sampel  tes urine tersangka J dan hasilnya  positif mengandung narkoba.

Kini status J sudah ditetapkan sebagai  tersangka.

Tersangka dijerat  dengan Pasal 114 sub 112 dan 127 Undang Uundang Nomor 35 Tahun 2009 dan dengan ancaman  hukuman 5 tahun penjara.

Baca juga: Gara-gara Marahi Anak Tetangga di Peninjauan OKU, Suami Dibunuh, Istri Ditusuk

Disisi lain, tersangka J mengaku sudah mengkonsumsi narkoba cukup lama dengan dalih untuk  doping agar lebih semangat bekerja.

Dihadapan polisi pemeriksanya tersangka membantah jika dirinya disebut sebagai  pengedar.

Menurutnya hanya sebagai pemakai bukan sebagai pengedar.

Terkait barang bukti menurut tersangka  untuk stok  dikonsumsi sendiri. 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved