Berita OKU
Diduga Pengedar Sabu, Oknum Kades di Kecamatan Sinar Peninjauan OKU Ditangkap Polisi
Polres OKU meringkus oknum Kades Margabakti Kecamatan Sinar Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) berinisial J (49) karena Narkoba.
TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA-Jajaran Satres Narkoba Polres OKU dibawah pimpinan Iptu Hillal Adi Imawan, SIK meringkus oknum Kades Margabakti Kecamatan Sinar Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) berinisial J (49).
J diduga menjadi pengedar sabu sabu dilingkungan tempat tinggalnya, penangakapan tersangka berkat informasi dari masyarakat yang mengaku resah dengan ulah pelaku yang tidak mencerminkan sebagai tokoh didesanya.
Menurut Kasat Narkoba, begitu mendapat informasi, polisi langsung melakukan penyelidikan setelah diapat data yang akurat polisi bergerak cepat .
Polisi langsung melakukan penggeledahan dirumah kediaman J, hasilnya ditemukan barang haram berupa berupa 10 (sepuluh) klip kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dari dalam tas punggung yang disimpan dalam kamar rumah J.
Baca juga: Video Pasutri di OKU Terkapar Ditusuk Tetangga, Suami Tewas Istri Luka, Dipicu Pertengkaran Anak
Kapolres OKU AKBP Arif H Ritonga, SIK MH didampingi Kasat Narkoba Polres OKU Iptu Hillal Adi Imawan, SIK dan Kasub Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal yang di konfirmasi membenarkan jika pihaknya menangkap oknum kepala desa tersebut.
Tersangka ditangkap anggota Satres Narkoba pada Rabu(21/4/2021 ) sekira pukul 14.30 penangkapan dilakukan di Dusun Sumber Mulyo, Desa Marga Bhakti, Kecamatan Sinar Peninjauan .
Menurut Kapolres, dari 10 plastik klip bening itu yang diduga narkotika jenis dengan total berat sabu seberat 2,58 gram.
Petugas juga sudah mengambil sampel tes urine tersangka J dan hasilnya positif mengandung narkoba.
Kini status J sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 sub 112 dan 127 Undang Uundang Nomor 35 Tahun 2009 dan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca juga: Gara-gara Marahi Anak Tetangga di Peninjauan OKU, Suami Dibunuh, Istri Ditusuk
Disisi lain, tersangka J mengaku sudah mengkonsumsi narkoba cukup lama dengan dalih untuk doping agar lebih semangat bekerja.
Dihadapan polisi pemeriksanya tersangka membantah jika dirinya disebut sebagai pengedar.
Menurutnya hanya sebagai pemakai bukan sebagai pengedar.
Terkait barang bukti menurut tersangka untuk stok dikonsumsi sendiri.