Babak Baru Kasus Joseph Paul Zhang, Bareskrim Ajukan Permohonan Ekstradisi, Disarankan Kemenkumham
Agus menambahkan, penyidik juga sedang berkoordinasi dengan Kemenkumham untuk merealisasikan rencana tersebut.
TRIBUNSUMSEL.COM - Babak baru dugaan kasus penistaan agama dengan tersangkanya Joseph Paul Zhang.
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto bersiap mengajukan permohonan ekstradisi terhadap Jozeph Paul Zhang, pria pria asal Salatiga, Jawa Tengah yang mengaku nabi ke-26.
Ekstradisi akan dilakukan setelah Joseph Paul Zhang ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama.
Ekstradisi adalah proses di mana seorang tersangka yang ditahan negara lain yang kemudian diserahkan kepada negara asal tersangka untuk di sidang sesuai perjanjian yang bersangkutan.
Seperti diketahui saat ini Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono diduga masih berada di Jerman.
Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencatat perjalanan Jozeph terakhir kali meninggalkan Indonesia menuju Hongkong pada Januari 2018.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono memastikan telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi dan juga Interpol untuk mencari keberadaannya.
Terkait ekstradisi, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan, nantinya pihaknya akan mengajukan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Hasil koordinasi dengan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, disarankan untuk ajukan permohonan (ekstradisi) ke Kumham," kata Agus, Sabtu (24/4/2021).
Agus menambahkan, penyidik juga sedang berkoordinasi dengan Kemenkumham untuk merealisasikan rencana tersebut.
"Langkah kita ya ajukan permohonan, proses selanjutnya beliau (Kemenkumham) yang jalankan," paparnya.
Sebelumnya, Joseph Paul Zhang telah berstatus tersangka dalam perkara penistaan agama.
Jozeph diketahui mengunggah sebuah video di YouTube yang menyinggung ibadah puasa yang dilakukan umat Islam sekaligus menyatakan bahwa dirinya adalah nabi ke-26.
"Sudah sebagai tersangka," kata Rusdi dalam keterangannya, Selasa (20/4/2021).
Rusdi Hartono mengatakan, Jozeph memenuhi unsur pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156 huruf a KUHP.
"Unsur pasal yang bisa dikenakan, pertama ujaran kebencian dalam UU ITE, kedua juga penodaan agama yang ada di KUHP," kata Rusdi.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen (Pol) Agus Andrianto mengatakan, penyidik segera merilis Jozeph dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurutnya, penyidik sudah memiliki alat bukti yang cukup.
"Alat bukti sudah cukup, penyidikan sudah dilakukan, pelaku jelas. Kalau sedang di luar negeri kami terbitkan DPO," ujarnya.
Ia menyatakan, penyidik Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk penerbitan red notice.
Baca juga: Menelusuri Jejak Keberadaan Joseph Paul Zhang Pria Ngaku Nabi ke-26, Tinggalkan Indonesia Sejak 2018

Masa Lalu Joseph Paul Zhang
Ternyata, Joseph Paul Zhang yang memiliki nama asli Sindy Paul Soerjomoeljono dikenal pandai saat kuliah di Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, Jawa Tengah.
Jozeph Paul Zhang lulus dari Fakultas Pertanian (sekarang Fakultas Pertanian dan Bisnis) pada tahun 1996.
Dia kemudian melanjutkan pendidikan S2 Magister Manajemen, tetapi tidak selesai alias putus kuliah.
Hal ini diungkapkan Rektor UKSW Salatiga Neil Semuel Rupidara dalam rilis kepada Tribunjateng.com (grup surya.co.id), Rabu (21/4/2021)
Neil mengatakan sikap Paul Zhang yang meresahkan publik tidak menjadi bagian dari almamaternya melainkan sikap individu.
Menurut Neil, atas pernyataan yang dinilai mengandung muatan penistaan agama UKSW menilai itu merupakan sikap personal Jozeph Paul Zhang.
Ia menambahkan, UKSW adalah lembaga yang menjunjung tinggi kebebasan berpikir dan berekspresi.
Sehingga, tindakan bersifat subjektif dan kontroversial tidak kompatibel dengan wawasan almamaternya.
"Sejak awal berdiri UKSW adalah kampus yang mengembangkan keberagaman termasuk keragaman etnis dan agama.
UKSW adalah kampus Indonesia Mini. Untuk itu, UKSW mendidik mahasiswanya untuk dapat bersikap toleran," katanya
Neil menyatakan, terkait pandangan teologis didukung 18 gereja pendukung yang tersebar di Indonesia dan berbeda-beda latar belakangnya sehingga tidak dikembangkan pandangan teologis simplistik dan terjebak pada posisi mencari salah benar.
Pihaknya mengungkapkan, selama studi di UKSW Salatiga Jozeph Paul Zhang dinilai mahasiswa yang tergolong pandai.
Tetapi, melihat perkembangannya sekarang sulit dipahami dari perspektif perilaku warga UKSW.
"Karena itu, kami melihat apa yang dilakukan Shindy Paul adalah sikap pribadi yang tidak mewakili siapa-siapa.
Bukan pula itu merepresentasi karakter alumni UKSW. Itu juga bukan gambaran perilaku kaum Kristen.
Karenanya kami berharap dia dapat menyampaikan penyesalannya dan memohon maaf atas keteledorannya," ujarnya.