Mestinya Banjir Rejeki Kini Malah Terancam Bangkrut, Larangan Mudik Bikin PO Bus Gigit Jari

Mestinya Banjir Rejeki Kini Malah Terancam Bangkrut, Larangan Mudik Bikin PO Bus Gigit Jari

Editor: Slamet Teguh
(ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Penumpang tiba di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Minggu (3/1/2021). Berdasarkan data Dishub Terminal Kampung Rambutan per tanggal 2 Januari 2021 jumlah penumpang bus yang tiba di Jakarta sebanyak 34.220 penumpang, sementara pemudik yang diberangkatkan menuju luar Jakarta melalui Terminal Kampung Rambutan sebanyak 15.059 penumpang. Pemerintah melarang mudik lebaran 2021. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNSUMSEL.COM, BEKASI TIMUR - Pemerintah secara resmi telah melarang masyarakat untuk mudik lebaran.

Hal ini tak lepas karena masih terjadinya pandemi Covid-19 di Indonesia.

Pemerintah menerbitkan kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 yang berlaku mulai 22 April hingga 24 Mei 2021.

Larangan mudik itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.

Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).

Sedangkan, selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

PO Bus Gigit Jari

Pengurus PO Prima Jasa Terminal Induk Bekasi Mulyadi mengatakan, larangan mudik tentu saja memangkas pendapat para pelaku jasa transportasi angkutan jarak jauh.

"Kami kan hanya partner, pendapatan kami berdasarkan jumlah penumpang saat kami bekerja, kalau enggak narik ya enggak dapat apa-apa," kata Mulyadi di Terminal Induk Bekasi.

Dia menjelaskan, selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pendapatan PO Bus sudah pasti berdampak.

Terlebih turunnya minat masyarakat untuk berpergian keluar kota, imbas prosedur berbelit yang wajib dikantongi penumpang sebelum berangkat seperti atigen dan sebagainya.

Untuk menutup operasional, PO bus menaikan tarif. Prima Jasa di Terminal Induk Bekasi misalnya, penumpang dikenakan tarif Rp90.000 dari harga normal Rp60.000.

"Kami masih pakai harga tarif PSBB awalnya Rp60 ribu jadi Rp90 ribu karena untuk menutupi kekurangan kursi yang dikosongkan," tuturnya.

Ketika ditanya soal prediksi kenaikan tarif tahun ini, dia belum dapat memastikan karena adanya kebijakan larangan mudik.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved