Berita Lubuklinggau
Kontrakan Jadi Tempat Transaksi Narkoba, IRT di Lubuklinggau Ditangkap Polisi
Merinasa Putri seorang ibu rumah tangga di Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan (Sumsel) terpaksa harus menjalani hari-harinya di sel tahanan.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Merinasa Putri seorang ibu rumah tangga di Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan (Sumsel) terpaksa harus menjalani hari-harinya di sel tahanan.
Ibu rumah tangga berusia 23 tahun ini diamankan Satres Narkoba Polres Lubuklinggau karena terbukti menjadi pengedar narkoba.
Ia diamankan saat akan melakukan pesta narkoba di rumah kontraknya di Jalan Garuda Kelurahan Lubuklinggau Ulu Kecamatan Lubuklinggau Barat II.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono melalui Kasat Narkoba, AKP Sopian Hadi mengatakan pelaku ditangkap di rumah kontrakannya, Minggu (18/4/2021) malam.
"Pelaku diamankan setelah adanya informasi dari Polsek Lubuklinggau Barat bahwa di TKP sering pesta narkoba jenis sabu," kata Sopian pada wartawan, Jumat (23/4/2021).
Baca juga: Nekat Mudik Melintas Diperbatasan Curup-Lubuklinggau Langsung Putar Balik
Atas adanya informasi itu, anggota Satnarkoba Polres Lubuklinggau langsung melakukan penyelidikan, ketika diketahui pelaku ada di rumah langsung dilakukan penggerebekan.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik kristal putih diduga narkoba jenis sabu dengan total berat kurang lebih 0,38 gram.
"Barang bukti disimpan pelaku dibelakang kondom Handphone (Hp) android miliknya, selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Lubuklinggau," ungkap Sopian.
Selain mengamankan Merinasa Putri, Sopian mengatakan, anggota Narkoba Polres Lubuklinggau juga mengamankan dua pelaku pengedar narkoba lainnya dihari yang sama.
Pelaku diketahui bernama Taufik (24), ia diamankan dirumahnya di Jalan Garuda RT 06 Kelurahan Tanjung Indah, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
"Dari tangganya kita mengamankan satu bungkus plastik klip yang berisikan kristal putih diduga narkoba jenis sabu dengan berat kurang lebih 50,60 gram," tambah Sopian.
Baca juga: Ingat! Polres Lubuklinggau Tak Akan Mentolerir Pemudik Nekat Yang Main Akal-akalan
Sopian mengatakan, pelaku lainnya, yakni Rika Andi (19) warga dusun V Desa Terusan, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Pelaku diamankan anggota Satnarkoba Polres Lubuklinggau di Jalan Lintas Sumatera depan Hotel 929 Kelurahan Belalau, I Kecamatan Lubuk Linggau Utara II ketika tengah melintas menuju Lubuklinggau.
"Dari tangannnya diamankan barang bukti satu bungkus plastik klip yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 100,50 gram," ungkapnya