Berita Banyuasin

DPMPTSP Banyuasin Luncurkan Nomor WhatsApp Permudah Warga Urus Izin Usaha

DPMPTSP Kabupaten Banyuasin membagikan nomor WhatsApp yang bisa dihubungi masyarakat untuk membuat izin usaha dari berbagai sektor.

Tayang:
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Tribunsumsel.com/M. Ardiansyah
PELAYANAN PUBLIK -- Suasana di Kantor Pelayanan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap (PMPTS) Kabupaten Banyuasin. Saat ini DPMPTS Banyuasin meluncurkan nomor WhatsApp pelayanan izin usaha dari berbagai sektor. 

Ringkasan Berita:
  • DPMPTSP Kabupaten Banyuasin meluncurkan nomor WhatsApp resmi guna memudahkan masyarakat berkonsultasi mengenai syarat perizinan usaha dari berbagai sektor.
  • Melalui layanan interaktif "Halo Sembilang" tersebut, warga akan dipandu oleh operator.
  • Selain lewat platform digital, masyarakat juga tetap dapat mengakses pelayanan lengkap secara tatap muka di kantor pelayanan Citra Grand City, OPI Mall, dan kantor Camat Tanjung Lago.

TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN -- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyuasin membagikan nomor WhatsApp yang bisa dihubungi masyarakat untuk membuat izin usaha dari berbagai sektor.

Dengan ini masyarakat Banyuasin tidak harus langsung datang ke Kantor Pelayanan Terpadu untuk mengurus syarat-syarat keperluan tersebut. 

Adapun nomor yang disediakan yakni : 081178780474.

Masyarakat bisa langsung menghubungi nomor tersebut untuk menanyakan syarat yang akan dijadikan kepengurusan izin berbagai usaha.

"Nomor ini kami luncurkan agar masyarakat Banyuasin yang ingin mengurus perizinan dari semua sektor termasuk syarat, bisa langsung ke nomor ini. Semuanya bisa diikuti sesuai dengan arahan chat yang dikirim operator," jelas Kadis PMPTSP Banyuasin, Rayan Nurdinsa kepada TribunSumsel.com, Selasa (16/6/2026).

Ketika masyarakat menyapa nomor ini di chat WhatsApp, operator akan segera menjawab dengan jawaban, "Selamat Datang di Halo Sembilang. Terima kasih telah menghubungi DPMPTSP Kabupaten Banyuasin".

Di sini juga akan diarahkan bagi masyarakat yang me-chat untuk memilih menu yang telah disiapkan.

Ketika masyarakat memilih pelayanan terpadu satu pintu, akan muncul balasan, "Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan sistem pelayanan yang mengintegrasikan proses perizinan dan nonperizinan dalam satu pintu agar lebih mudah, cepat, transparan, dan terukur".

Masyarakat akan langsung diarahkan untuk memilih menu pelayanan.

Ketika membuka menu perizinan berusaha, akan diberitahukan terkait penerbitan Nomor Induk Berusaha atau NIB dan perizinan usaha melalui sistem perizinan berusaha berbasis risiko atau OSS.

"Di chat ini juga berisikan persyaratan seperti di bidang usaha mulai dari sektor kesehatan, pendidikan, pertanian dan perkebunan, sektor PUPR dan bangunan, perdagangan. Bisa dilihat langsung dan menentukan sektor bidang apa yang akan dibuat izinnya," ungkapnya.

Di chat ini juga, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai persyaratan yang akan dimasukkan ke dalam pendaftaran melalui akses OSS di https://oss.go.id.

Setelah menyiapkan persyaratan yang ada, masyarakat bisa membuat izin sesuai dengan sektor bidang yang dituju.

"Kantor pelayanan terpadu satu atap tidak hanya ada di Kota Pangkalan Balai, masyarakat juga bisa datang ke kantor pelayanan yang ada di Citra Grand City, OPI Mall, dan di kantor Camat Tanjung Lago. Semua pelayanan lengkap ada di setiap kantor layanan," pungkasnya.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp TribunSumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
1 - 1
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
1 - 1
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
2 - 2
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved