Cara Membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) Online BPUM 2021, Syarat Dapat BLT UMKM
Berikut ini tata cara membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) Online BPUM 2021, syarat dapat BLT UMKM mudah tanpa ribet. Syarat untuk mendapatkan BPUM (B
Penulis: Abu Hurairah | Editor: Abu Hurairah
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK, seperti BRI.
Adapun SKU UMKM bisa didapatkan secara online sebagai berikut :
Baca juga: Hubungi Prabowo, Menteri Pertahanan Amerika Siap Turun Tangan Cari KRI Nanggala-402
Baca juga: Ingat! Polres Lubuklinggau Tak Akan Mentolerir Pemudik Nekat Yang Main Akal-akalan
Proses Pengurusan SKU UMKM Online.
Sebelum mengajukan pengurusan SKU UMKM secara online ada beberapa proses yang harus kamu lalui.
Sehingga usaha yang kamu jalani telah terdaftar pada DPMPTSP, hal tersebut bertujuan memberikan perlindungan hukum atas tempat dan jenis usaha, serta terhindar dari penertiban tempat usaha.
Berikut beberapa tahapan yang harus kamu lalui untuk mengurus izin usaha umkm secara online, sebagai berikut.
1. Lakukan pendaftaran sistem Online Single Submission (OSS) melalui situs website link ini: http://oss.go.id
2. Selanjutnya untuk kamu membuat akun pengguna layanan terlebih dahulu.
Untuk membuat akun dibutuhkan (NIK) dan Email.
3. Setelah kamu berhasil membuat akun. maka kamu dapat login meggunakan akun User ID dan Password yang sudah kamu buat sebelumnya.
4. Selesai login pada tampilan awal layanan terdapat menu untuk menerbitkan Perizinan Berusaha.
5. Pada menu Perizinan Berusaha, maka kamu akan mengisi beberapa data agar kamu mendapatkan NIB (Nomer Induk Berusaha).
6. Setelah kamu selesai mengisi data yang sesuai.
7. Maka kamu dapat melihat preview izin usaha.
8. Selanjutnya kamu akan mengajukan Izin komersial atau Operasional.
Nah, itulah langkah-langkah cara membuat SKU secara online BPUM 2021.