Cara Membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) Online BPUM 2021, Syarat Dapat BLT UMKM

Berikut ini tata cara membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) Online BPUM 2021, syarat dapat BLT UMKM mudah tanpa ribet. Syarat untuk mendapatkan BPUM (B

Penulis: Abu Hurairah | Editor: Abu Hurairah
https://oss.go.id/portal/
Cara Membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) Online BPUM 2021, Syarat Dapat BLT UMKM 

TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut ini tata cara membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) Online BPUM 2021, syarat dapat BLT UMKM mudah tanpa ribet.

Syarat untuk mendapatkan BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) 2021 atau biasa disebut Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) adalah harus memiliki usaha yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha atau (SKU).

SKU dibutuhkan bagi pendaftar BLT UMKM yang lokasi usahanya berbeda dengan alamat domisili di KTP.

SKU selain bisa didapatkan bisa di kelurahan atau kecamatan tempat lokasi usaha, pembuatan surat keterangan usaha tahun 2021 bisa dilakukan secara online melalui laman OSS (Online Single Submission)

Arti Mental Breakdance dalam Bahasa Gaul, Milenial Harus Tahu

Cowok ABG Polos Ngaku Dicekoki Miras Lalu Dirudapaksa 3 Hari 3 Malam Oleh Biduan Dangdut

Innalilahi, Ternyata Banyak Warga India Positif Corona Datang ke Indonesia Saat Kasus Covid Melonjak

Berikut ini syarat yang harus dibawa pelaku UMKM yang ingin membuat SKU.

Cukup datang ke kantor Kelurahan/ kecamatan dengan membawa:

- Surat Pengantar RT/RW

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (Asli & Fotokopi)

- Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)

- Surat Pernyataan/Permohonan (bisa dengan mengisi formulir surat keterangan di Kelurahan)

Kemudian Lurah atau Camat yang berwenang akan memberikan SKU yang diminta untuk mendaftar bantuan BLT UMKM program BPUM.

Pembuatan SKU ini juga gratis, tidak dipungut biaya apapun.

Lalu jika sudah memiliki SKU apa yang harus dilakukan untuk mendaftar bantuan UMKM ini?

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, di antaranya:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK, seperti BRI.

Adapun SKU UMKM bisa didapatkan secara online sebagai berikut :

Baca juga: Hubungi Prabowo, Menteri Pertahanan Amerika Siap Turun Tangan Cari KRI Nanggala-402

Baca juga: Ingat! Polres Lubuklinggau Tak Akan Mentolerir Pemudik Nekat Yang Main Akal-akalan

Proses Pengurusan SKU UMKM Online.

Sebelum mengajukan pengurusan SKU UMKM secara online ada beberapa proses yang harus kamu lalui.

Sehingga usaha yang kamu jalani telah terdaftar pada DPMPTSP, hal tersebut bertujuan memberikan perlindungan hukum atas tempat dan jenis usaha, serta terhindar dari penertiban tempat usaha.

Berikut beberapa tahapan yang harus kamu lalui untuk mengurus izin usaha umkm secara online, sebagai berikut.

1. Lakukan pendaftaran sistem Online Single Submission (OSS) melalui situs website link ini: http://oss.go.id

2. Selanjutnya untuk kamu membuat akun pengguna layanan terlebih dahulu.

Untuk membuat akun dibutuhkan (NIK) dan Email.

3. Setelah kamu berhasil membuat akun. maka kamu dapat login meggunakan akun User ID dan Password yang sudah kamu buat sebelumnya.

4. Selesai login pada tampilan awal layanan terdapat menu untuk menerbitkan Perizinan Berusaha.

5. Pada menu Perizinan Berusaha, maka kamu akan mengisi beberapa data agar kamu mendapatkan NIB (Nomer Induk Berusaha).

6. Setelah kamu selesai mengisi data yang sesuai.

7. Maka kamu dapat melihat preview izin usaha.

8. Selanjutnya kamu akan mengajukan Izin komersial atau Operasional.

Nah, itulah langkah-langkah cara membuat SKU secara online BPUM 2021.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved