Cara Membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) Online BPUM 2021, Syarat Dapat BLT UMKM

Berikut ini tata cara membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) Online BPUM 2021, syarat dapat BLT UMKM mudah tanpa ribet. Syarat untuk mendapatkan BPUM (B

Penulis: Abu Hurairah | Editor: Abu Hurairah
https://oss.go.id/portal/
Cara Membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) Online BPUM 2021, Syarat Dapat BLT UMKM 

TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut ini tata cara membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) Online BPUM 2021, syarat dapat BLT UMKM mudah tanpa ribet.

Syarat untuk mendapatkan BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) 2021 atau biasa disebut Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) adalah harus memiliki usaha yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha atau (SKU).

SKU dibutuhkan bagi pendaftar BLT UMKM yang lokasi usahanya berbeda dengan alamat domisili di KTP.

SKU selain bisa didapatkan bisa di kelurahan atau kecamatan tempat lokasi usaha, pembuatan surat keterangan usaha tahun 2021 bisa dilakukan secara online melalui laman OSS (Online Single Submission)

Arti Mental Breakdance dalam Bahasa Gaul, Milenial Harus Tahu

Cowok ABG Polos Ngaku Dicekoki Miras Lalu Dirudapaksa 3 Hari 3 Malam Oleh Biduan Dangdut

Innalilahi, Ternyata Banyak Warga India Positif Corona Datang ke Indonesia Saat Kasus Covid Melonjak

Berikut ini syarat yang harus dibawa pelaku UMKM yang ingin membuat SKU.

Cukup datang ke kantor Kelurahan/ kecamatan dengan membawa:

- Surat Pengantar RT/RW

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (Asli & Fotokopi)

- Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)

- Surat Pernyataan/Permohonan (bisa dengan mengisi formulir surat keterangan di Kelurahan)

Kemudian Lurah atau Camat yang berwenang akan memberikan SKU yang diminta untuk mendaftar bantuan BLT UMKM program BPUM.

Pembuatan SKU ini juga gratis, tidak dipungut biaya apapun.

Lalu jika sudah memiliki SKU apa yang harus dilakukan untuk mendaftar bantuan UMKM ini?

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, di antaranya:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved