Larangan Mudik 2021

Apakah eHAC Wajib Jadi Syarat Perjalanan Darat, Laut dan Udara? Ini Aturan Terbaru Larangan Mudik

Sesuai Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021, pengisian e-HAC belum diwajibkan untuk pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat

Editor: Wawan Perdana
Kemenkes
Sesuai Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021, pengisian e-HAC belum diwajibkan untuk pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi 

Baca juga: Warga Sumsel yang Mau ke Lampung dan Sebaliknya Dipastikan Tak Bisa Melintas Selama Larangan Mudik

"Periode H-14 menjelang masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 22 April 2021 sampai dengan tanggal 5 Mei 2021," demikian bunyi petikan Addendum SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021.

"Periode H+7 pasca masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021," bunyi petikan addendum itu lagi.

Dalam addendum disebutkan bahwa kebijakan ini ditempuh lantaran hasil survei Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan RI menemukan bahwa masih ada masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 masa larangan mudik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved