Kantor Dinas PMPTSP Muratara Disegel
Kantor Dinas PMPTSP Muratara Lumpuh Disegel, Wakil Ketua I DPRD : Jangan Berlarut-larut
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Amri Sudaryono menyayangkan adanya kantor dinas disegel TKS karena belum gajian.
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Amri Sudaryono menyayangkan adanya kantor dinas disegel TKS karena belum gajian.
"Harus cepat cari jalan keluarnya, roda pemerintahan tidak boleh vakum, terutama dinas-dinas pelayanan publik," kata Amri, Kamis (22/4/2021).
Menurut dia, Dinas PMPTSP merupakan instansi yang cukup vital karena berhubungan dengan perizinan dan lain-lain.
"Ini tempat orang buat izin segala macam, ini vital, nah kalau tutup bagaimana pelayanannya," tanya Amri.
Dia mendesak Pemkab Muratara segara mencari solusi penyelesaian masalah itu, jangan sampai dibiarkan berlarut-larut.
"Harapan kita cari solusinya, kenapa belum dibayar gaji mereka (TKS), kan kasihan, ini juga bulan puasa," ujar Amri.
Baca juga: Rp 75 Miliar Mengalir ke Daerah Termuda di Sumsel,Bupati Muratara Harap Pemprov Tambah Rp 100 Miliar
Sebelumnya diberitakan, Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Muratara, tutup, Kamis (22/4/2021).
Pantauan Tribunsumsel.com, pintu kantor tergembok dan ada kardus bertulis "untuk sementara kantor ini disegel karena gaji TKS belum dibayar".
Informasi dihimpun, kantor tersebut ditutup paksa dan disegel oleh para Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang bekerja di kantor itu.
Mereka menuntut hak gaji yang belum dibayarkan selama 3 bulan sejak Januari 2021.
"Iya kami yang nutup, kami yang nyegel, semua TKS, kami nuntut hak kami," kata salah seorang TKS yang enggan menyebutkan namanya.
Dia menegaskan segel kantor tersebut akan dibuka kembali bila ada kepastian terkait pembayaran gaji mereka.
"Ini puasa, orang gajian semua, kami tidak," kata narasumber seraya menyebutkan gajinya Rp 700 ribu per bulan.
Dia menambahkan TKS yang menyegel kantor itu sebagian sudah diberhentikan per 1 April 2021 dan sebagiannya lagi masih bekerja.
Dia menerangkan sesuai surat edaran Bupati Muratara nomor 32 tahun 2021 menyatakan TKS yang diberhentikan tetap diberikan hak.
Baca juga: Pengendara Keluhkan Tambal Sulam Jalinsum Muratara, Sering Pecah Ban, Macet Hingga Rawan Kecelakaan