Berita Prabumulih

Dewan Minta Rusunawa Segera Ditempati Pasca Jadi Aset Prabumulih

Jajaran DPRD Prabumulih bahkan mendesak pemerintah kota Prabumulih agar segera memfungsikan rusunawa agar tidak terbengkalai.

Penulis: Edison | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Tribun Sumsel/ Edison
Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di komplek Islamic Center (IC) jalan Lingkar Timur kota Prabumulih. 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Resminya rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) diserahkan Kementerian PUPR ke Pemerintah kota Prabumulih, mendapat respon positif dari jajaran DPRD Prabumulih.

Jajaran DPRD Prabumulih bahkan mendesak pemerintah kota Prabumulih agar segera memfungsikan rusunawa agar bisa terawat dengan baik dan tidak terbengkalai.

"Kalau tidak segera difungsikan maka akan menjadi bangunan tidak terawat dan akan mengalami kerusakan dengan cepat," ungkap Wakil Ketua DPRD Prabumulih, H Ahmad Palo SE ketika diwawancarai wartawan, kemarin.

Baca juga: Berhasil Raih Tiga Kursi Legislatif, Hermali Kembali Terpilih Jadi Ketua PAN Prabumulih

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu berharap pemerintah juga melakukan pendataan dengan baik kepada masyarakat yang membutuhkan untuk ditempatkan di Rusunawa tersebut.

"Segera lakukan pendataan artinya masyarakat yang menempati hendaknya benar-benar layak dan membutuhkan, jangan sampai seperti yang baru-baru ini ramai rumah komunitas penyapu jalan ditempati pegawai ASN artinya jangan menimbulkan persoalan di kemudian hari," jelasnya.

Ada banyak masyarakat kelas menengah kebawah yang berhak menempati rusunawa seperti buruh, penyewa yang merupakan warga kota Prabumulih.

"Banyak warga kita yang bertahun-tahun menyewa, banyak warga kita buruh kasar yang layak menempati rusunawa itu," jelasnya.

Palo juga meminta agar Pemkot Prabumulih melengkapi fasilitas yang kurang di rusunawa tersebut sehingga ketika ditempati bisa nyaman.

"Fasilitas air bersih, listrik, penerangan lampu jalan dan lainnya agar segera dilengkapi," katanya.

Baca juga: Kasus Suami Aniaya Istri hingga Jari Putus, Walikota Prabumulih Turun Tangan

Ditanya terkait regulasi untuk penempatan rusunawa, suami Hj Rusni SH itu mengaku untuk pengelolaan tidak mesti ada peraturan daerah (Perda) namun cukup diatur dengan Peraturan Walikota (Perwako).

"Untuk pengelolaan memang belum ada perda yang mengatur, namun kami kira cukup dengan Perwako saja," katanya.

Hal senada disampaikan Ketua DPRD Sutarno SE yang juga meminta agar aset Pemkot Prabumulih yang baru itu dimanfaatkan dan jangan sampai terbengkalai.

"Setelah diserahkan ke Pemkot, harapan segera difungsikan dipakai. Jadi bisa terawat. Bangunan-bangunan itu bisa bermanfaat untuk masyarakat," katanya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved