Berita Lubuklinggau
Eksekutor Rampok dan Bunuh Teman di Lubuklinggau Divonis, Ibu Korban: Hukum Akhirat Lebih Berat
Rangga dan Aldo akhirnya menjalani sidang putusan atas kasus perampokan dan pembunuhan terhadap temannya Abdie Haqim Perdana alias Dedek (15).
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Sidang kasus pembunuhan terhadap Abdie Haqim Perdana alias Dedek (15) warga Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musirawas, digelar di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Rabu (21/4/2021).
Sidang yang digelar secara virtual ini dengan dua terdakwa yaitu Rangga Julian Saputra (18) warga Jalan Proyek Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuklinggau Barat I dan Aldo Gustiawan (18) warga Jalan KBS Kelurahan Marga Mulya Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Andi Barkan didampingi hakim anggota Lina Safitri Tajili dan Ferri Irawan serta Panitera Pengganti, Dewi.
Sementara kedua terdakwa mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Klas IIA Lubuklinggau didampingi Penasehat Hukum Riki.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim memvonis terdakwa Aldo Gustiawan dengan pidana penjara 20 tahun dan terdakwa Rangga Julian Saputra dengan pidana penjara 13 tahun.
Majelis Hakim Andi Barkan dalam vonisnya mengatakan, terdakwa Rangga Julian Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyebabkan kematian.
Karena itu, memutuskan perkara pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 13 tahun.
Sedangkan terdakwa Aldo Gustiawan, divonis dengan pidana penjara 20 tahun.
Disebutkan, yang memberatkan terdakwa Aldo Gustiawan, terdakwa merupakan eksekutor yang menyebabkan korban meninggal dunia atau menghilangkan nyawa orang lain.
Kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban serta perbuatan terdakwa tergolong sadis, karena menggorok leher korban.
Adapun yang memberatkan terdakwa Rangga Julian Saputra, memang terdakwa tidak ikut membunuh namun ikut menguburkan korban.
Sedangkan yang meringankan, terdakwa sopan dan berterus terang dalam persidangan.
Usai membacakan putusannya, Ketua Majelis Hakim Andi Barkan menanyakan kepada kedua terdakwa apakah akan pikir-pikir atau banding atau menerima putusan tersebut.
Terdakwa Menerima Vonis
Kedua terdakwa kompak menerima putusan yang sudah diputuskan.