CATAT, Sanksi Warga yang Nekat Mudik, Termasuk Travel Gelap dan Truk Angkut Pemudik

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sanksi yang akan dikenakan kepada pemudik yang melewati titik penyekatan itu a

Editor: Weni Wahyuny
Kompasiana.Com
Ilustrasi mudik dengan mobil pribadi 

TRIBUNSUMSEL.COM – Pemerintah secara resmi mengumumkan larangan mudik Lebaran 2021.

Larangan mudik terhitung sejak 6-17 Mei 2021.

Tak hanya melakukan penyekatan di jalur utama untuk mencegah warga nekat mudik, Korps Lalu Lintas Polri pula menyekat jalan tikus.

Jalan tikus biasanya digunakan sebagai jalur alternatif bagi kendaraan pemudik khususnya travel gelap maupun sepeda motor.

Lantas apa sanksi yang akan didapat jika nekat melanggar larangan mudik?

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sanksi yang akan dikenakan kepada pemudik yang melewati titik penyekatan itu adalah diminta putar balik.

Artinya, pengendara tersebut harus kembali ke lokasi semula.

Selain itu, akan dilakukan penilangan jika terbukti melakukan pelanggaran.

Sambodo memperingatkan travel gelap maupun truk untuk mengangkut orang.

"Sebagai contoh misalnya travel gelap itu kan ada pelanggarannya, kemudian truk digunakan untuk mengangkut orang nah itu kan ada pasal pelanggarannya," ungkapnya dikutip Tribunnews.com, Rabu (21/4/2021).

"Nah pasal-pasal seperti itu tentu kita tindak, tetapi kalau hanya masalah orang mudik dan sebagainya itu hanya kita putar balik," imbuhnya.

Sementara itu dikutip dari laman Korlantas Polri, kendaraan pribadi yang digunakan untuk mengangkut pemudik atau travel gelap akan dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 308 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pengemudi kendaraan yang tidak memiliki izin angkutan orang dalam trayek atau izin angkutan orang tidak dalam trayek terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Sementara operator bus yang tetap beroperasi saat larangan mudik akan dikenakan sanksi berupa teguran maupun pencabutan usaha dari Kementerian Perhubungan.

Pernyataan Presiden

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved