CATAT, Sanksi Warga yang Nekat Mudik, Termasuk Travel Gelap dan Truk Angkut Pemudik

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sanksi yang akan dikenakan kepada pemudik yang melewati titik penyekatan itu a

Editor: Weni Wahyuny
Kompasiana.Com
Ilustrasi mudik dengan mobil pribadi 

Berdasarkan hasil survei, meski ada larangan mudik masih ada 11 persen masyarakat yang memaksakan untuk mudik.

"11 persen persentasenya, tapi kalau diangkakan jumlahnya besar, itu setara dengan 27 juta orang," katanya.

Sementara itu bila tidak ada larangan, maka jumlah masyarakat yang mudik mencapai 33 persen.

Pemerintah memprediksi bila tidak ada larangan mudik, maka kasus harian Covid-19 akan melonjak tajam.

"Apalagi kalau tidak dilarang, hitung-hitungan kami bakal ada 120.000 hingga 140.000 kasus Covid-19 per hari."

"Makanya ini (jumlah pemudik) harus terus ditekan," ujar Presiden

Belajar dari pengalaman sebelumnya, pada saat libur panjang terjadi lonjakan kasus Covid-19, di antaranya:

1. Idulfitri 2020 (22- 25 Mei) : Rata-rata kasus harian naik 68-93 persen.

2. Libur Agustus 2020 (20-23 Agustus) :

Rata-rata kasus harian naik 58-119 persen.

3. Libur Oktober 2020 (28 Oktober - 1 November)

Rata-rata kasus harian naik 37- 95 persen.

4. Libur natal tahun baru

Rata-rata kasus harian naik mencapai 37-78 persen.

Pada libur Paskah 2-4 April 2021, pemerintah berlakukan larangan bepergian ke luar kota.

Sisanya tidak terjadi peningkatan signifikan.

Rata-rata kasus harian meningkat sebesar 1.87 persen.

Berita terkait Mudik Lebaran 2021

(Tribunnews.com/Gilang Putranto/Taufik Ismail)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nekat Mudik Siap-siap Putar Balik, Travel Gelap hingga Truk Angkut Orang akan Ditilang

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved