Pemungutan Suara Ulang di PALI
Jelang PSU Pilkada PALI, Ada Puluhan Surat Undangan Belum Diterima, Petugas Cari Pemilih ke Kebun
Besok, Selasa (21/4/2021), sejumlah warga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada PALI
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI-Besok, Selasa (21/4/2021), sejumlah warga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada PALI.
PSU Pilkada PALI 21 April 2021 akan dilaksanakan di 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Surat undangan pemilih masih disampaikan putugas TPS hingga batas akhir pukul 22.00 Wib malam ini.
Ketua KPPS TPS 6 Desa Tempirai Kecamatan Penukal Utara, Parti Nedi mengatakan, pihaknya masih kesulitan mencari yang berhak menerima undangan sebagai pemilih.
Meski begitu, dari keseluruhan total 364 pemilih di TPS 6 Desa Tempirai, sebagian undangan pemilih sudah diserahkan kepada yang bersangkutan.
Sementara seorang Pemilih dinyatakan meninggal dunia.
"Ada masih sekitar 50 Pemilih yang belum menerima undangan. Sudah ada juga yang dicari sampe ke kebun mereka masing-masing. Namun belum juga ditemukan," ungkap Nedi, Selasa (20/4/2021).
Sementara, Ketua KPPS TPS 10 Desa Air Itam Kecamatan Penukal Ahmadi berkata, bahwa dari total 390 mata pilih.
Baca juga: H-1 Sapa Warga Sekitar TPS, Heri Amalindo Pantau Hasil PSU Pilkada PALI di Desa Air Itam
"Ada ditambah 11 yang menggunakan KTP dan satu pindahkan dan satu meninggal dunia. Kemudian (6) enam orang dalam tahanan. Sehingga tak bisa menyalurkan hak pilihnya. Karena bukan ditahan di PALI," jelasnya.
Sementara, Ketua KPU PALI, berkata bahwa pihaknya harus menyampaikan kepada yang berhak menerima surat undangan pemilih ini dan tak boleh dititipkan.
"Kami berprinsip apa yang direkomendasikan Bawaslu maka harus dilakukan. Jadi kasus di Tempirai ada sebagian sudah ditemukan, namun ada juga misal yang belum pulang dari kebun." katanya.
Maka sampai hari ini masih terus disampaikan hingga malam akan ditutup.
"Akan direkap yang disampaikan berapa dan belum disampaikan kepada pemilih berapa. Jadi bisa melihat hasil rekap berapa jumlah pemilih nantinya." katanya.
"Tahanan tidak bisa kita akomodir. Secara wilayah hukum ditahan diluar Kabupaten PALI. Yang sudah ditahan di LP maka tidak diperbolehkan. Nanti KPU Dianggap mobilisasi pemilih. Pada 9 Desember kemarin juga tidak memilih.Jadi tidak ada kewajiban hukumnya. Kecuali, misal lapas tersebut ada di PALI." ujarnya.
"Kita tidak menyiapkan TPS khusus. Selain itu terkait pemilih sakit, jika masih terjangkau maka bisa saja di fasilitasi. Seperti masih di daerah PALI." katanya. (SP/ Reigan)