Berita Kriminal OKI

Sidang Kasus Asusila Oknum Pimpinan Ponpes di OKI, Dituntut 15 Tahun Penjara, Hakim Tolak Pembelaan

M Bisri Mustofa Pimpinan Pondok di salah satu pondok pesantren di Ogan Komering Ilir melakukan tindak asusila terhadap 7 orang santrinya.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/WINANDO
Terdakwa kasus asusila, Muhammad Bisri Mustofa Al-Aswad alias Agus (32) hari ini menjalani sidang pledoi pembacaan pembelaan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Kayuagung, Senin (19/4/2021) sore. 

"Sidang dilanjutkan tanggal 26 April atau Senin depan yang berisikan keputusan," tuturnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pergi Cari Rumput, Pria Paruh Baya di Banyuasin Hilang Diduga Diterkam Buaya

Dikonfirmasi terpisah, Desi Menti, S.H dengan tegas menolak pledoi yang disampaikan terdakwa. Dan masih tetap seperti tuntutan awal.

"Saya menolak semua dalil-dalil pembelaan terdakwa. Karena terdakwa terbukti bersalah sesuai tindak pidana seperti tuntutan sebelumnya," ujarnya singkat.

Ikuti Kami di Google Klik

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved