Berita Kriminal OKI
Sidang Kasus Asusila Oknum Pimpinan Ponpes di OKI, Dituntut 15 Tahun Penjara, Hakim Tolak Pembelaan
M Bisri Mustofa Pimpinan Pondok di salah satu pondok pesantren di Ogan Komering Ilir melakukan tindak asusila terhadap 7 orang santrinya.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Terdakwa kasus asusila Muhammad Bisri Mustofa Al-Aswad alias Agus (32) hari ini menjalani sidang pledoi pembacaan pembelaan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Kayuagung, Senin (19/4/2021) sore.
Dalam kasus tersebut, M Bisri Mustofa yang merupakan Pimpinan Pondok di salah satu pondok pesantren di Ogan Komering Ilir melakukan tindak asusila terhadap 7 orang santrinya pada Kamis (26/11/2020) silam.
Terdakwa dengan tega dan sadar mencabuli 3 orang santri dan 4 santri lainnya disetubuhi. Ketujuh korban tersebut masih di bawah umur.
Pada sidang kali ini, berisikan pledoi pembelaan terhadap terdakwa, Candra Eka Septiawan pengacara terdakwa menuturkan mengajukan pada hakim untuk meringankan terdakwa dari tuntutan Jaksa 15 tahun penjara.
"Saya mengajukan pembelaan kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman seringan-ringannya," ucapnya.
Dikatakannya, terdapat banyak hal dalam pembelaan tersebut yang dapat meringankan terdakwa.
"Karena di dalam pertimbangan itu kita juga melihat bahwa terdakwa kooperatif, tidak berbelit pada saat dilakukan pemeriksaan, terdakwa juga berkelakuan baik pada saat persidangan,"
"Alasan lain karena anak terdakwa masih kecil dan merupakan tulang punggung keluarga dalam memenuhi kebutuhan hidup," terang Candra.
Sementara itu, jalannya sidang kali ini dibuka oleh Hakim Ketua Eddy Daulata Sembiring dengan anggota Made Gede Karyana dan Annisa lestari.
Baca juga: Alasan Tak Punya Pekerjaan, 5 Pria di Palembang Curi Kabel PT Telkom, Dipergoki Patroli Polisi
Eddy menerangkan, pada sidang sebelumnya terdakwa dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Desi Menti dengan 2 dakwaan komulatif.
"Pertama terdakwa sebagaimana melanggar pidana yang diatur di dalam Pasal 81 ayat (2), ayat (3), ayat (5) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 yaitu tentang Perlindungan Anak,"
"Lalu yang kedua perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (2), ayat (4) jo Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," beber Eddy.
Atas kedua pasal komulatif yang dikenakan, maka terdakwa dituntut hukuman 15 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidi air selama 6 bulan penjara," terang Hakim ketua.
Kemudian persidangan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan keputusan.
"Sidang dilanjutkan tanggal 26 April atau Senin depan yang berisikan keputusan," tuturnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pergi Cari Rumput, Pria Paruh Baya di Banyuasin Hilang Diduga Diterkam Buaya
Dikonfirmasi terpisah, Desi Menti, S.H dengan tegas menolak pledoi yang disampaikan terdakwa. Dan masih tetap seperti tuntutan awal.
"Saya menolak semua dalil-dalil pembelaan terdakwa. Karena terdakwa terbukti bersalah sesuai tindak pidana seperti tuntutan sebelumnya," ujarnya singkat.
Berita Kriminal OKI Hari Ini
Berita Kriminal OKI Terkini
Kasus Asusila Oknum Pimpinan Ponpes di OKI
Muhammad Bisri Mustofa Al-Aswad
Tribunsumsel.com
sumsel.tribunnews.com
http://sumsel.tribunnews.com/
Buronan Pembunuh Pencuri Karet di Sungai Menang OKI Ditangkap. Korbannya Dikapak Dibenamkan ke Rawa |
![]() |
---|
Menyamar Jadi Pembeli, Polres OKI Tangkap 3 Sopir Warga Tulung Selapan Pengedar Narkoba |
![]() |
---|
Bunuh Sepupu Karena Warisan, Tamrin Warga Sp Padang Lari ke Jakarta, Ditangkap Setelah 1 Bulan Buron |
![]() |
---|
Update Kondisi Gadis 17 Tahun Dibacok Ayah Kandung, Warga Tulung Selapan Berangsur Pulih |
![]() |
---|
Video Viral, Penjual Nasi Goreng di OKI Tusuk Pelanggan Wanita, Korban Derita Luka Tusuk 9 Lubang |
![]() |
---|