Sidang Kasus Kades Sukowarno
Main Perempuan Pakai Dana Covid, Kades Sukowarno Musirawas Dituntut 7 Tahun Penjara , Ini Reaksinya
Kami juga keberatan pada tuntutan pidana tambahan terdakwa wajib mengganti uang sebesar Rp 187,2 juta sebagai ganti kerugian negara.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Desa Sukowarno Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumsel, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (19/4/2021).
Sidang ini beragendakan penyampaian pembelaan (pledoi) yang dibacakan secara langsung oleh Askari (43), oknum Kades Sukowarno yang kini berstatus terdakwa.
Dalam persidangan, Askari memohon kepada hakim untuk memberinya keringanan hukuman dari tuntutan 7 tahun penjara yang diberikan JPU terhadapnya.
"Saya ini tulang punggung keluarga pak. Saya punya tanggung jawab terhadap istri dan anak-anak saya," ujar Askari dengan suara memelas dalam sidang yang digelar secara virtual itu.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi tersebut, Askari berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya melakukan tindak pidana korupsi.
"Saya janji pak hakim, tidak lagi akan saya ulangi. Saya mohon pak hakim beri keringanan hukuman," ucapnya.
Permohonan keringan hukuman juga disampaikan penasihat hukum terdakwa, Supendi SH MH.
Melalui pledoi tertulis, Supendi pada intinya merasa keberatan dengan tuntutan 7 tahun penjara terhadap kliennya.
"Kami juga keberatan pada tuntutan pidana tambahan terdakwa wajib mengganti uang sebesar Rp 187,2 juta sebagai ganti kerugian negara. Kami pastikan bahwa terdakwa tidak mampu untuk membayarnya karena terdakwa ini adalah satu-satunya orang yang mencari uang dalam keluarganya," ungkap Supendi dalam sidang yang digelar secara virtual ini.
Menurutnya, tuntutan wajib membayar denda kerugian negara itu melanggar Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi tiada suatu pelanggaran atau kejahatan apapun yang diancam dengan hukuman perampasan seluruh harta kekayaan milik yang bersalah.
"untuk itu memohon agar majelis hakim yang memeriksa perkara ini berkenan memutuskan hukuman seringan-ringannya. Namun apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya," ucap Supendi.
Baca juga: Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Tukang Jahit di Pagaralam Ditangkap Polisi
Baca juga: Masuk Sumsel 6-17 Mei Siap-siap Putar Balik, Kecuali Ada Keperluan Berikut
Sebelumnya, fakta mengejutkan kembali terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi penyelewengan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Covid-19 yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (29/3/2021).
Terdakwa Askari, kepala desa Sukowarno Kabupaten Musi Rawas Sumsel, secara gamblang mengaku selain menggunakan dana BLT untuk bermain judi dan main perempuan, rupanya uang tersebut juga ia gunakan untuk membayar uang muka (DP) satu unit mobil milik selingkuhannya yang ternyata istri orang.
"Iya pak, selingkuhan saya masih berstatus istri orang dan masih satu desa dengan saya,"ujar Askari saat menjawab pertanyaan majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi terkait status selingkuhannya tersebut.
Sontak jawaban itu membuat pengunjung yang berada di ruang sidang langsung tertawa.
Tak cukup sampai disitu, terdakwa Askari juga merincikan kemana saja ia selewengkan aliran dana BLT yang diduga mencapai Rp.187,2 juta tersebut.