Berita Palembang
Masuk Sumsel 6-17 Mei Siap-siap Putar Balik, Kecuali Ada Keperluan Berikut
Pengecualian, bagi yang memiliki surat keterangan dari dinas tempat instansi terkait masih diizinkan. Atau dengan keperluan tertentu.
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemerintah telah mengumumkan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 mendatang. Untuk itu Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pun mendukung hal tersebut.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel Ari Narsa mengatakan, nantinya akan ada posko-posko di titik-titik pintu keluar masuk di Sumsel.
"Berapa jumlahnya masih didiskusikan. Namun yang pasti seperti di pintu tol, pelabuhan, kereta api, bandara dan lain-lain," kata Ari saat diwawancarai di Kantornya Gubernur, Senin (19/4/2021).
Lebih lanjut ia mengatakan, fungsi posko ini untuk mengawasi kendaraan yang keluar masuk ke Provinsi Sumsel. Namun bagi warga yang ingin bepergian masih dalam Provinsi Sumsel (Kabupaten/kota) masih tetap diizinkan.
Sementara itu yang ingin mudik antar Provinsi maka siap-siaplah putar balik. Sebab pintu keluar masuk Sumsel akan dijaga. Sebab nantinya akan diperiksa surat-surat kendaraan dan surat-surat pendukung lainnya.
"Pengecualian, bagi yang memiliki surat keterangan dari dinas tempat instansi terkait masih diizinkan. Atau dengan keperluan tertentu seperti keluarga meninggal dan lain-lain," katanya menjelaskan.
Baca juga: Sejarah Masjid Annuqoba Prabumulih, Berdiri Sejak 1949 Dulunya di Lebak, Pernah Diubah Jadi Mushola
Menurutnya, alasan mudik harus bisa dibuktikan seperti kalau yang keluarga meninggal, harus menyertakan surat keterangan kematian dari unsur terkait. Kalau tidak ada mereka akan disuruh putar balik.
Ari menambah, kalau mau mudik antar Provinsi sebelum 6 Mei boleh. Karena yang dilarang mudik pada tanggal 6-17 Mei mendatang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/plt-kepala-dinas-perhubungan-provinsi-sumsel-ari-narsa-ini-foto-yang-bener.jpg)