Sita 7 Aset Eddy Hermanto Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya, Hitung Kerugian Negara

Penyitaan dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel terhadap 7 aset bangunan beserta tanah milik tersangka Eddy Hermanto, Jumat (16/4/2021). 

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
shinta
Khaidirman saat ditemui setelah penyitaan 7 aset bangunan beserta tanah milik tersangka Eddy Hermanto, satu dari empat tersangka dugaan korupsi pembangunan masjid sriwijaya Palembang, Jumat (16/4/2021). 

Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam dijerat dengan pasal 2 ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun. 

Paling lama penjara 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp. 200 juta paling banyak Rp.1 Miliar. 

Dan pasal 3 UU NO.20 Tahun 2001 pidana penjara paling singkat 1 tahun, paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp.50 juta paling banyak Rp.1 Miliar. 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved