Sita 7 Aset Eddy Hermanto Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya, Hitung Kerugian Negara
Penyitaan dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel terhadap 7 aset bangunan beserta tanah milik tersangka Eddy Hermanto, Jumat (16/4/2021).
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
shinta
Khaidirman saat ditemui setelah penyitaan 7 aset bangunan beserta tanah milik tersangka Eddy Hermanto, satu dari empat tersangka dugaan korupsi pembangunan masjid sriwijaya Palembang, Jumat (16/4/2021).
Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam dijerat dengan pasal 2 ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun.
Paling lama penjara 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp. 200 juta paling banyak Rp.1 Miliar.
Dan pasal 3 UU NO.20 Tahun 2001 pidana penjara paling singkat 1 tahun, paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp.50 juta paling banyak Rp.1 Miliar.