Kuras Harta Mertua Rp1 Miliar, Mama Muda Berfoya-foya Bersama Pria Lain, 3 Tahun jadi Buronan Polisi
Berdasarkan keterangannya, Revta melakukan perbuatan itu untuk membayar utang ke rentenir.
Polres Tanggamus berhasil menangkap tersangka pencurian barang berharga milik mertuanya.
Tersangka bernama Revta Sa Fallas (32) ditangkap saat berada di apartemen mewah di kawasan Malioboro City, Yogyakarta.
Revta merupakan warga Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus.
Ia ditangkap berdasarkan laporan pada 29 Oktober 2018.
Korbannya adalah Farizal Indra (62), warga Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus.
"Tersangka ditangkap saat berada di Apartemen Malioboro City, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Kasatreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Kamis (15/4/2021).
Penangkapan tersangka hasil penyelidikan selama ini dan akhirnya bisa diketahui keberadaannya.
Setelah itu barulah dilakukan penangkapan.
Kini tersangka sudah dibawa ke Polres Tanggamus untuk penyidikan lanjutan.
Dari penangkapan ini, terungkap tersangka mencuri BPKB mobil serta tiga sertifikat tanah di Natar, Lampung Selatan, dan Bandar Lampung.
Baca juga: Aksi Menantu Curi Harta Mertua Senilai Rp1 Miliar, Enak-enakan Hidup dengan Pria Lain, Terbongkar
Baca juga: Oknum TNI Berpangkat Praka Bunuh Kekasih Gegara Tanya Kapan Menikahinya, Jasadnya Tinggal Tulang
Baca juga: Siswa SMA Tewas Ditembak KKB di Papua, Kena Bagian Kepala, Sebelumnya Guru dan Ojek jadi Korban
( Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto )