Kuras Harta Mertua Rp1 Miliar, Mama Muda Berfoya-foya Bersama Pria Lain, 3 Tahun jadi Buronan Polisi
Berdasarkan keterangannya, Revta melakukan perbuatan itu untuk membayar utang ke rentenir.
TRIBUNSUMSEL.COM - 3 tahun buron, akhirnya perempuan ini ditangkap polisi.
Ia diduga melakukan pencurian terhadap harta mertuanya yang tak lain adalah orang tua sang suami.
Akui untuk bayar utang, faktanya perempuan bernama Revta Sa Fallas (32) itu hidup bersama pria lain.
Bukan sedikit, jumlah harta yang dikurasnya ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Peristiwa ini terjadi di Provinsi Lampung.
Berdasarkan keterangan Kasatreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, hal itu didasari saat penangkapan tersangka di apartemen mewah kawasan Malioboro City, Yogyakarta.
"Tersangka ditangkap saat berada di apartemen Malioboro City Yogyakarta bersama pria idaman lain pada Selasa (13/4/2021) pukul 21.00 WIB," ujar Ramon, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Kamis (15/4/2021).
Berdasarkan keterangannya, Revta melakukan perbuatan itu untuk membayar utang ke rentenir.
"Pengakuan tersangka untuk membayar utang. Namun melihat keadaan tersangka, diduga uang hasil kejahatan dipakai untuk gaya hidup mewah," tegas Ramon.

Bawa 2 Anaknya
Selain menggasak barang berharga milik mertuanya, ternyata tersangka juga membawa serta anaknya yang masih di bawah umur.
"Tersangka merupakan DPO dalam perkara pencurian dalam keluarga berupa barang berharga milik mertuanya sendiri, yakni Farizal Indra (62), warga Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung," kata Kasatreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, Kamis (15/4/2021).
Revta menjadi buron dengan nomor DPO/02/V/2019/Reskrim.
Dasar penerbitan DPO berdasarkan kejahatan/pelanggaran laporan polisi dari Polres Tanggamus LP/B-826/X/2018/LPG/RES TGMS, tanggal 29 Oktober 2018.
Isi laporan tentang pencurian barang berharga berupa dokumen BPKB kendaraan dan sertifikat tanah.