Gondol Harta Mertua Senilai 1 Milyar, Menantu Ditangkap di Apartemen Mewah
Polres Tanggamus Lampung menangkap Revta Sa Fallas di apartemen mewah. Perempuan itu dilaporkan mertuanya karena diduga mencuri sejumlah harta.
Revta menjadi buron dengan nomor DPO/02/V/2019/Reskrim.
Dasar penerbitan DPO berdasarkan kejahatan/pelanggaran laporan polisi dari Polres Tanggamus LP/B-826/X/2018/LPG/RES TGMS, tanggal 29 Oktober 2018.
Baca juga: Wakapolsek Juwiring Sembunyi di Kamar Mandi, Detik-detik Digrebek Warga Bareng Istri Orang, Iptu SGY
Isi laporan tentang pencurian barang berharga berupa dokumen BPKB kendaraan dan sertifikat tanah.
"Selain mencuri barang, selama dua tahun melarikan diri tersangka juga membawa dua anaknya yang berusia 3 dan 6 tahun," jelas Ramon.
Kedua anak tersebut biasa diasuh oleh mertuanya dan merupakan cucu kesayangan.
Saat ditangkap, tersangka Revta Sa Fallas turut membawa kedua anaknya.
Menurut Ramon, keberadaan Revta di Yogyakarta merupakan upaya pelarian dan menikmati hasil pencurian.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id